www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Kasus Dinas PUTR Ketapang

 

Kejati Kalbar periksa dan tahan lima tersangka kasus dugaan korupai di Dinas PUTR Kabupaten Ketapang. Foto : Ist.


Pontianak - 
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan pemeriksaan dan penahanan  terhadap lima  tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi  pekerjaan peningkatan jalan Simpang Dua Perawas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017, pada Senin (15/2/2021).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Dr. Masyhudi SH, MH, kelima tersangka yang ditahan Kejati Kalbar yaitu MUL (Pejabat Pembuat Komitmen), ES (Direktur PT Sabarindo Cipta Anugerah), HM (Konsultan Pengawas), EK (Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ketapang) dan AM (Direktur Sumisu).

"Para tersangka ditahan pada Rutan kelas II A Pontianak, sejak hari ini, hingga  20 hari di Rutan di Pontianak atas dugaan  melakukan tindak pidanan korupsi dalam 2 kasus," ujar  Masyhudi kepada wartawan melalui Aplikasi Whats App, Senin (15/2).

Masyhudi mengatakan, kedua kasus tersebut yaitu pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017 dengan anggaran Rp9,4 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar dan yang berhasil diselamatkan Rp360 juta yang sekarang dititipkan di Bank Mandiri Cabang Pontianak.

Selain itu korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp 11 miliar dan penyelamatan sebesar Rp 270 juta. "Jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 630 juta," terangnya.

Masyhudi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak maupun tidak sesuai spesifikasi (spek) yang ditentukan.

"Para pelaku melaksanakan kegiatan tidak sesuai spek dan dilakukan mark-up," terangnya.

Atas perbuatan kelima tersangka tersebut, disangkakan pasal 2 (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidank Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masyhudi menambahkan, bahwa Penyidik Kejakti KalBar tidak main-main dalam upaya pemberantasan Korupsi di Kalimantan Barat ini untuk menekan dan mengurangi tindak pidana korupsi.

"Penyidik akan segera menyelesaikan kasus untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak setelah selesai melakukan pemberkasan dan tahap penyidikan setelah menyerahkan perkara tersebut kepada Penuntut Umum," pungkasnya.(AMR)

Tidak ada komentar