www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Orang Tua Siswa SMAN 1 Jekulo Kudus Keluhkan Adanya "Pemotongan" Dana PIP


Kudus -
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Jekulo Kabupaten Kudus diduga melakukan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada siswa. Bantuan yang mengalir dari Pemerintah dan dikirim ke rekening masing-masing siswa diduga ada pemotongan dari pihak sekolah tanpa adanya koordinasi dengan pihak orang tua siswa. 

"Sesuai rekening yang masuk sekitar Rp 1 juta, tapi dari pihak sekolah meminta Rp 500 ribu tanpa alasan yang jelas, pihak orang tua sangat menyesalkan dengan adanya pemotongan itu, karena uang itu sangat berguna bagi siswa yang mendapatkan," ungkap salah satu orang tua siswa kelas XI mengutip pernyataan anaknya yang sekolah di SMAN 1 Jekulo. 

Menurutnya, pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah sebelumnya tanpa ada koordinasi dengan para orang tua siswa atau wali murid. Pihak sekolah langsung meminta Rp 500 ribu kepada siswa setelah tahu anggaran itu dikirim ke rekening siswa dengan alasan untuk pemerataan.

"Jadi setelah pihak sekolah tahu siswa mendapat transferan dana PIP, langsung meminta Rp 500 ribu dengan alasan untuk pemerataan kepada siswa yang tidak dapat," keluhnya. 

Sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Jekulo Kudus Nur Afifudin ketika dikonfirmasi melalui pesawat selulernya membantah bahwa pihaknya melakukan pemotongan dana PIP siswa. Dana PIP itu adalah hak siswa yang dikirim ke rekening siswa masing-masing, bahkan pihak sekolah juga tidak punya kewenangan untuk melakukan pemotongan.

"Kami tidak pernah melakukan pemotongan, dan dana PIP itu adalah hak siswa yang di kirim ke rekening siswa masing-masing, apabila masyarakat berasumsi melakukan pemotongan itu tidak benar," ujarnya. 

Penyaluran dana PIP kepada siswa disesuaikan dengan kelas siswa, misalnya untuk kelas X hanya menerima Rp 500 ribu, kelas XI menerima Rp 1 juta, dan kelas XII menerima Rp 500 ribu.

"Untuk kelas X dan XII hanya Rp 500 ribu, karena hanya menempuh pendidikan 1 semester, dan itu juga sudah terdata dari pusat, seharusnya masyarakat bisa menanyakan langsung ke pihak sekolah, apabila ada kendala, supaya kami bisa menjelaskan," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Wilayah 3 Provinsi Jawa Tengah Hariyanto. Menurutnya, Dana PIP diterima oleh siswa setiap 1 tahun sekali, dana tersebut diberikan kepada siswa sesuai data yang masuk dan dikirim ke rekening masing-masing siswa.

"Pihak sekolah maupun dinas tidak punya kewenangan untuk melakukan pemotongan atau mengintervensi, karena itu adalah hak mutlak siswa," ujarnya.(WIS)

Tidak ada komentar