www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kasus Dugaan Pembiayaan Kredit Pengadaan Fiktif di Kabupaten Bengkayang, Kejati Kalbar Tahan Enam Tersangka


Kepala Kejati Kalbar Dr. Mashyudi, SH, MH mengungkapkan kasus dugaan pengajuan pembiayaan kredit pengadaan proyek fiktif di Kabupaten Bengkayang Kalbar, Selasa (24/2). Foto : ACL

Pontianak -
 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait kasus dugaan pengajuan pembiayaan kredit pengadaan proyek fiktif di Kabupaten Bengkayang, KalBar, Selasa (24/2/2021).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) KalBar, Dr. Mashyudi, SH, MH,  enam tersangka yang ditahan itu tersebut berinisial PP, SK, CDB, KD, DK yang merupakan kontraktor dan A yang merupakan analis kredit salah satu bank di Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Mashyudi mengatakan, kontraktor dari beberapa perusahaan ini diduga mengajukan kredit pembiayaan proyek pengadaan barang dan jasa ke salah satu bank. Dengan berbekal jaminan surat perintah kerja atau SPK proyek tahun anggaran 2018 yang ternyata palsu.

“Seolah-olah mendapat proyek pembangunan proyek Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi,” kata Masyhudi, Selasa (23/02/2021).

Masyhudi menjelaskan, pihak Bank akhirnya memberikan pembiayaan sebesar maksimal 60% dari nilai pekerjaan SPK yang merupakan proyek penunjukkan langsung dengan nilai di bawah Rp200 juta.

“Dari 74 paket yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bengkayang ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,2 Miliar,” terangnya.

Lebih lanjut Masyhudi menjelaskan, para kontraktor ini masing-masing memperoleh jumlah paket proyek berbeda-beda. Hingga saat ini, Kejati Kalbar telah menahan 10 orang tersangka dari kasus ini dan akan terus dikembangkan.

"Dalam kasus ini juga Kejati Kalbar telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,5 Miliar," tuturnya.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ACL/GR)

Tidak ada komentar