www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Reza : M. Reza Fahlevi Hanya sebagai Tumbal

Advokat Dedy Alamsyah Kuasa Hukum M.Reza Fahlevi
MEDAN, - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar kembali Sidang Lanjutan perkara dugaan pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa M.Reza Fahlevi dan Dua terdakwa lain, beragendakan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) para terdakwa dan Kuasa Huhuknya, pada Rabu (17/6/2020).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmoran, dari Kejaksaan Negeri Medan, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi di perpersidangan dan juga barang bukti.

"Perbuatan para terdakwa dianggap keji dan meninggalkan kepedihan yang mendalam kepada keluarga korban,  dan perbuatan ketiga terdakwa dianggap telah melanggar Pasal
340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana" kata jaksa, Parada Situmorang, saat membacakan tuntutaanya (10/6).

Dalam Persidangan, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Paradah juga mengatakan, tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan para terdakwa dan tidak ada perdamaian yang dilakukan para terdakwa kepada keluarga korban sehingga tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa.

Sementara itu, Dedy Alamsyah selaku Kuasa hukum terdakwa M.Reza Fahlevi mengatakan, tidak terima kalau kliennya dituding ikut melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan JPU, telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, yang didakwakan oleh jaksa dalam dakwaan Primer.

Alesannya, klien kami terlibat dalam perkara ini berdasarkan ajakan dan bujuk rayu dari Jefri Pratama Alias Jepri dan ini terbukti didalam persidangan.

"Di persidangan kemarin, Reza mengatakan menghargai Jefri sebagai abang kandungnya dan Jefri mengaku mengajak Reza karena lebih percaya dengan adiknya sendiri. Jadi tumbal lo dia... Tuntutan jaksa ini tidak tepat karena keikut-sertaan Reza tidak serta-merta, kalau ikut serta itu sudah ada rencana matang,"  ucap Dedy Alamsyah kepada pewarta via Whats App , Jum'at (19/6/2020).

memang benar, tambah Dedy, Reza memang ikut serta, harusnya dari awal perencanaan pembunuhan sudah terlibat. Jefri berkali-kali menghubungi Reza dalam beberapa bulan, setelah dia dan Zuraida sepakat akan membunuh korban. Semua ini akan dimasukkan dalam pembelaan, harapannya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman Reza. Kata Dedy

Menurut Dedy, dalam tuntutan JPU menerapkan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 dinilai tidak tepat.

Dalam Pledoinya, terdakwa Reza dan Kuasa Hukumnya membantah dan merasa keberatan dengan tuntutan JPU tersebut,  Sebab terdakwa M.Reza Fahlevi seharusnya dikenakan pada 340 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat 1e dan 2e atau Pasal 57, yang mana pada  Pasal 57 berbunyi :

Ayat 1, Maksimum hukuman pihak yang diancam atas kejahatan, dikurangi sepertiga bagi si pembantu.

Ayat 2, Jika kejahatan itu dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Ayat 3, Hukuman tambahan untuk kejahatan dan membantu melakukan kejahatan itu, sama saja.

Ayat 4, Untuk menentukan hukuman hanya diperhatikan perbuatan dengan sengaja dimudahkan atau dibantu oleh pembantu itu serta akibatnya.

Nah, tambah Dedy, sekarang seharusnya JPU itu berpedoman pada Jo pasal 56 dan 57 KUHP bukan pada Jo Pasal 55 KUHPidana, seharusnya kontruksi hukum inilah yang harus dibangun oleh JPU yakni Pasal 56 dan Pasal 57 KUHPidana, Kenapa..?

"Karena mengacu pada pasal tersebut yakni 'Membantu' bukan turut serta, artinya Terdakwa M Reza Fahlevi dalam hal melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Hakim PN Medan Jamaluddin diminta untuk ikut membantu melakukan pembunuhan berencana," imbuh Dedy.

Dalam Pledoinya, Dedy juga membantah terhadap tuntutan JPU dan sangat keberatan dengan menerapkan pada Jo Pasal 55 KUHP, kesimpulannya, bila terdakwa dalam tuntutan JPU  dihukum seumur  hidup maka kita harus mengacu kepada pasal 57 ayat ke 1 dan Ke 2 yakni jika kejahatan itu dapat dihukum dengan hukuman mati atau seumur hidup, maka hukuman bagi Terdakwa M Reza Fahlevi adalah 15 Tahun dikarenakan dikurangi sepertiga dari hukuman mati atau seumur hidup.

"Nah bila JPU tetap juga bersikeras untuk menetapkan Jo Pasal 55 KUHPidana terhadap Terdakwa M Reza Fahlevi akan menjadi Preseden buruk bagi peradilan kita di Indonesia", tegas Dedy.

Menyoal tidak ada upaya damai yang dilakukan kepada keluarga korban, Dedy membantahnya. Menurutnya, permintaan maaf sudah pernah dilakukan namun tidak sampai seluruhnya kepada keluarga korban sehingga dianggap tidak ada. Namun, kesaksian ibu Reza di persidangan ada menyatakan damai dan maaf kepada pihak keluarga korban. Harusnya juga menjadi hal yang meringankan tuntutan jaksa adalah kesaksian ibu Reza tentang anaknya yang baik dan tidak pernah melakukan kejahatan sedari kecil.

"Perjalanan hidupnya buka tipe manusia jahat, makanya dipledoi ini, tuntutan jaksa kita bantah semua," pungkas Dedy.

Sidang dengan terdakwa Zuraida Hanum yang tak lain istri dari Jamaluddin, Jefri Pratama Alias Jepri dan M Reza Fahlevi akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (Vonis), dari Majelis hakim Pengadilan Negeri medan. (Acil).

Tidak ada komentar