Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro : Tanggapan JPU Atas Eksepsi Benny Tjokro Tidak Memiliki Alasan Lengkap
JAKARTA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak Eksepsi (Nota Keberatan) yang diajukan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Kuasa Hukumnya terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya, pada Rabu (17/6/2020).
"Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim Beny Tjokrosaputro penasihat hukum terdakwa Joko Hartono Tirto," kata JPU, Roni saat membacakan tanggapan atas Eksepsi para terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya ke tahap selanjutnya, Pasalnya, materi pokok perkara harus diuji kebenarannya dalam pemeriksaan di persidangan.
"Kami secara tegas menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut, sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan," ujar JPU dalam tanggapannya.
Jaksa juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi.
"Pasar modal hanya instrumen modus operasi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerjasama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ungkap Jaksa.
Sementara itu, Dr Bob Hasan SH, MH selaku Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro menyatakan, tanggapan JPU atas Eksepsi Benny Tjokro tidak memiliki alasan lengkap.
"Tanggapan JPU tidak lengkap karena Eksepsi kita sampai 80 halaman. Tapi, cuma dijawab dengan dua halaman. Apa yang kami dalil kan itu tidak dijawab mereka secara cermat, tepat, dan jelas," ujar Bob Hasan dalam persidangan.
Bob Hasan juga mengklaim, kasus perkara Jiwasraya merupakan kasus besar. Dia menyinggung profesionalitas JPU.
"Kasus ini kasus besar yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian Rp16.8 triliun. Jadi, ini harus profesional, enggak bisa bikin perkara penting di mana ada seseorang yang dituduhkan korupsi , tapi jaksa menjerat orang ini dengan perangkat hukum yang tidak jelas," ucap Bob membela Benny Tjokro.
Bob juga mengatakan, atas dasar itu ,maka dia minta hakim untuk memberi peluang bagi terdakwa Benny untuk menyampaikan duplik.
"Kami minta Majelis Hakim kepada kami untuk ajukan duplik atas tanggapan JPU, sehingga kasus ini menjadi jelas," kata Bob. (Acil).
"Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim Beny Tjokrosaputro penasihat hukum terdakwa Joko Hartono Tirto," kata JPU, Roni saat membacakan tanggapan atas Eksepsi para terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya ke tahap selanjutnya, Pasalnya, materi pokok perkara harus diuji kebenarannya dalam pemeriksaan di persidangan.
"Kami secara tegas menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut, sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan," ujar JPU dalam tanggapannya.
Jaksa juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi.
"Pasar modal hanya instrumen modus operasi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerjasama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ungkap Jaksa.
Dr. Bob Hasan SH, MH, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro |
"Tanggapan JPU tidak lengkap karena Eksepsi kita sampai 80 halaman. Tapi, cuma dijawab dengan dua halaman. Apa yang kami dalil kan itu tidak dijawab mereka secara cermat, tepat, dan jelas," ujar Bob Hasan dalam persidangan.
Bob Hasan juga mengklaim, kasus perkara Jiwasraya merupakan kasus besar. Dia menyinggung profesionalitas JPU.
"Kasus ini kasus besar yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian Rp16.8 triliun. Jadi, ini harus profesional, enggak bisa bikin perkara penting di mana ada seseorang yang dituduhkan korupsi , tapi jaksa menjerat orang ini dengan perangkat hukum yang tidak jelas," ucap Bob membela Benny Tjokro.
Bob juga mengatakan, atas dasar itu ,maka dia minta hakim untuk memberi peluang bagi terdakwa Benny untuk menyampaikan duplik.
"Kami minta Majelis Hakim kepada kami untuk ajukan duplik atas tanggapan JPU, sehingga kasus ini menjadi jelas," kata Bob. (Acil).
Tidak ada komentar