www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Merasa Dikambing Hitamkan Di Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Ungkap BPK Lindungi Bakrie Group

JAKARTA, - Benny Tjokrosaputro mengaku dirinya merasa dikambing hitamkan oleh pihak-pihak tertentu dalam pusaran Kasus Korupsi  di PT. Asuransi Jiwasraya, yang membawanya ke kursi pesakitan.

Hal itu disampaikan Benny sebelum sidang dimulai dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Mantan Komisaris PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, bahkan menuding Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melindungi pihak-pihak tertentu.

Pasalnya, kata Benny, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mengungkap secara jelas hasil audit investigasi dari BPK, yang hanya mulai tahun 2008 hingga 2018. Padahal, kata Benny, pada periode sebelumnya antara tahun 2006-2008 ada saham-saham perusahaan Group Bakrie.

“Jadi, ada yang bolong 2006 anda juga sudah tau. Saya kan dijadikan kambing hitam, kalau kambing hitam diangkut tukang becak juga nga laku,” kata Benny yang kerap disapa Bentjok.

Oleh sebab itu, Benny menyanggah dakwaan jaksa, yang menyebutkan, dia yang mengatur investasi Jiwasraya. Namun anehnya sebut Bentjok, dalam dakwaan itu tidak dijelaskan yang dimaksud mengatur seperti apa.

“Yang bolong 2006 yang anda tau siapa, Bakrie, (siapa) Bakrie. Kenal aja ngga, dakwaan Jaksa seakan-akan semua saham saya yang mengatur. Coba anda pikir nama perusahaan PT Bakrie masa yang mengatur saya,” cetusnya.

Benny menduga ada pihak-pihak yang melindungi Grup Bakrie, Benny pun menduga Ketua BPK serta Wakil Ketua BPK ikut melindungi. Untuk diketahui, saat itu yang menjabat Ketua BPK  adalah Agung Firman Sampurna, dan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.

“Yang nutupin kan BPK, Ketua sama Wakil Ketua. Harusnya (audit Investigasi) terbuka dong, kalau tidak mau terbuka biar masyarakat ikut bantu buka, jangan nutupi dong. Bakrie dilindungi, sama…,” tegas Bentjok saat wawancara dengan wartawan, buru-buru ditarik Jaksa yang sedang menunggu di luar ruang sidang.

Seperti diketahui, hasil audit investigatif BPK yang dilaporkan ke Jaksa pada 9 Maret 2020, menyebutkan, kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian yang terjadi terdiri atas kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun.

Adapun dalam kasus ini, jaksa menjerat 6 terdakwa mereka adalah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Keenamnya didakwa dengan pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun khusus terdakwa Bentjok dan Heru Hidayat jaksa mendakwa dengan pasal berlapis. Pertama, dakwaan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang terjadi dalam waktu 2008 hingga 2018, kemudian dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Acil/EP).

Tidak ada komentar