Penasehat Hukum Benny Tjokro Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat
![]() |
Suasana Persidangan Putusan Sela Kasus Jiwasraya Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat |
"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dua, melanjutkan perkara atas nama terdakwa Benny Tjokro Saputra dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," kata Ketua Majelis Hakim,Rosmina, di PN Tipikor Jakarta Pusat, membacakan Putusan Sela, Rabu (24/6/2020).
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Rosmina, menilai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum telah masuk dalam pokok perkara. Hakim juga mengatakan dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas.
"Menimbang setelah membaca secara seksama dakwaan penuntut umum pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. Oleh karenanya, keberatan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Rosmina.
Selain menolak Eksepsi Bentjok, Hakim juga menolak Eksepsi yang diajukan terdakwa lain, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat. Hakim Rosmina meminta jaksa melanjutkan perkara Heru terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Dalam persidangan, Mochtar Arifin selaku Penasehat Hukum, Benny Tjokro mengatakan, tidak dapat menerima putusan sela majelis hakim. Dia meminta hakim menunda sidang hingga waktu yang tak ditentukan karena dia hendak mengajukan permohonan banding atas eksepsi ini ke Pengadilan Tinggi.
"Kami tim Penasihat Hukum dari terdakwa, Benny Tjolro, mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi, untuk itu kami mohon pertama putusan sela hal-hal yang diucapkan oleh majelis untuk kepentingan pengajuan perlawanan kami. Kemudian yang kedua, kami juga mohon agar majelis menunda persidangan ini sampai adanya putusan dari PT," ucap Mochtar.
Atas permintaan tersebut, Hakim Rosmina pun mempersilakan pihak Benny mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, untuk permintaan penundaan sidang, hakim Rosmina menolak permintaan itu dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Itu hak saudara untuk mengajukan banding, tapi karena kita memerintahkan dalam putusan penuntut umum untuk pemeriksaan perkara maka tidak ada alasan untuk menunda perkara ini. Jadi nanti akan sampai pada putusan akhir," jelas Rosmina.
Sebelumnya, Benny Tjokro mengajukan Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam Eksepsinya, Benny Tjokrosaputro, meminta agar Majelis Hakim menolak dakwaan JPU dan membebaskannya dari tahanan.
"Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," ungkap Benny saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat (10/6).
Menurut Benny Tjokro, bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Budi Sampurna, pernah menyatakan di beberapa media, bahwa Jiwasraya telah merugi sejak 2006 karena mencatatkan keuntungan semu lewat rekayasa akuntansi atau window dressing.
“Di sinilah saya merasa menjadi korban ketidakadilan kalau seluruh kerugian Jiwasraya dibebankan kepada diri saya dan para terdakwa lainnya. Padahal banyak penyebab lain yang yang mengakibatkan kerugian Jiwasraya yang sudah tercatat sejak tahun 2006 tersebut,” kata Benny dalam Nota Keberatan tersebut.
Benny Tjokrosaputro didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.
Mereka yang didakwa bersama Benny adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. (Acil).
Tidak ada komentar