www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

PTUN Serang Kabulkan Gugatan PT. FS Terhadap Kades Margagiri

Advokat Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, CBL
JAKARTA, - Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Kabulkan Gugatan PT. Farika Steel (PT. FS) terhadap Kepala Desa (Kades) Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, terkait dengan penerbitan dan pengalihan Surat Keterangan Menggarap No.590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014 atas Nama Gunawan Bin Dana.

Menurut Advokat Senior, Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, CBL & Partners selaku kuasa hukum dari PT. FS menyebutkan, bahwa Kades Margagiri telah membuat surat No.400/71/DS.2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 yang ternyata melanggar asas kepastian hukum. Bahkan menyulitkan pemerintahan desa sendiri dan menimbulkan kerugian bagi penggugat (PT. FS).

"Padahal, Camat Bojonegara sendiri sebelumnya telah menerbitkan surat keterangan Nomor 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014. Camat dalam hal ini menegaskan bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Cs tidak benar adanya atau fiktif. Dengan demikian, surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tak dapat dipergunakan," ujar Hartono di kantornya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/5/2020).

Hartono mengatakan, Majelis hakim PTUN Serang pimpinan Elfiany SH MKn dengan anggota Metha Sandra Merly Lengkong SH dan Andi Fahmi Azis SH dalam putusannya menyatakan surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.

“Klien kami  (PT. FS) kan telah melaksanakan proses reklamasi sesuai surat keputusan izin reklamasi Nomor 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang untuk lahan seluas 20.000 m2 yang menjadi lokasi obyek sengketa. Sayangnya, warga yang mengklaim lokasi tersebut sebagai garapannya dilegalkan tergugat (Kades Margagiri),” kata Hartono.

Hartono menjelaskan, Penggugat sebelum melakukan gugatan ke PTUN Serang, telah mengajukan upaya Administratif berupa keberatan terkait penerbitan surat Nomor 400/71/DS-2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 namun tidak digubris tergugat. Ironisnya, Kades Margagiri juga tak menghiraukan izin dari Bupati Serang Nomor 593/KEP.488-Huk/BPTPM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan izin reklamasi Nomor 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 September 2012. 

“Bupati Serang kan atasan tergugat (Kades Margagiri) yang lebih tinggi, tetapi tak dipedulikan tergugat. Surat keterangan hak garapan fiktif atau bohong berusaha dipertahankannya. Syukurlah majelis hakim PTUN Serang memutuskan yang salah tetap salah dan yang benar adalah benar. Hak garapan klien kami tetap utuh dan sah serta legal, sementara surat garapan fiktif atau bohong dinyatakan tidak berlaku atau ilegal,” tutur Hartono mengapresiasi putusan PTUN Serang tersebut.

Kasus ini bermula pada 28 November 2019, Dimana Penggugat mengajukan upaya Administratif berupa keberatan kepada Kepala Desa Margagiri sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat No: 400/71/DS-2007/ Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 dimana surat tersebut selain akan  merugikan kepentingan Penggugat, juga sangat berpotensi kontraproduktif dengan keberadaan Penggugat yang telah mendapatkan ijin Lokasi No : 593/KEP.488-Huk/BPPTM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan ijin Reklamasi No: 503/KEP.496-HUK/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari 'Bupati Serang' selaku pejabat  pemerintah yang lebih tinggi. (Acil).

Tidak ada komentar