www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa : Pemberian Kondensat kepada PT. TPPI dilakukan Berdasarkan Kebijakan Pemerintah

JAKARTA, - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar kembali Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Kondensat bagian Negara pada Badan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), yang menjadikan mantan Kepala BP Migas  Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran  BP Migas Djoko Harsono sebagai terdakwa, beserta Presiden Direktur PT. TPPI Honggo Wendratno (in absentia), pada Kamis (28/5).

Dalam persidangan tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan ahli  yang tidak dapat hadir karena sakit. Selanjutnya terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono diambil sumpahnya untuk diperiksa sebagai saksi terhadap terdakwa Honggo Wendratno. Selain memberikan keterangan sebagai saksi, Raden Priyono dan Djoko Harsono juga diambil dan didengarkan keterangannya sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung, atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum seputar penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa tersebut,  Djoko Harsono  dengan gamblang  menjelaskan , bahwa penjualan kondensat bagian negara  dengan cara penunjukan langsung kepada PT. TPPI dilakukan dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah yang diputuskan dalam  rapat  kabinet terbatas  pada tanggal 21 Mei 2008  yang dipimpin jusuf Kalla  selaku Wakil Presiden RI. 

Selajutnya Djoko Harsono dalam keterangannya menjelaskan bahwa menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut kementerian ESDM  meminta BP Migas  agar mendukung kebijakan pemerintah tersebut agar kilang PT. TPPI dapat beroperasi kembali  mengingat saham mayoritas di TPPI tersebut milik negara.

Permintaan Kementerian ESDM  untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut melalui rapat di Kemeterian ESDM yang dihadiri Djoko Harsono mewakili Kepala BP Migas Raden Priyono,   rapat tersebut terjadi pada bulan September dan Nopember 2008 dan ditindaklajuti dengan terbitnya surat Dirjen Migas No 22613/13/DJM.E/2008 tanggal 18 Desember 2008 meminta Kepala BP Migas segera menindak lanjuti kebijakan pemerintah tersebut untuk memasok kondensat bagian negara untuk keperluan kilang TPPI. 

Djoko Harsono juga mengatakan, bahwa draft surat penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tersebut dibuat dan dipersiapkan oleh tim penjual kondensat bagian negara dan telah dikaji dari aspek hukum yang kemudian diajukannya melalui nota dinas untuk ditandatangani Raden Priyono selaku kepala BP Migas, dalam nota dinas tersebut Djoko Harsono juga menjelaskan bahwa penunjukan TPPI tersebut telah dibahas dalam rapat-rapat dengan Kementerian ESDM, Kemeterian Keuangan serta tim penunjukan di BP Migas. 

Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan kepada saksi Djoko Harsono, selama menjadi Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran  BP Migas  dan menjabat Deputi Keuangan sejak  17 Maret sampai dengan tanggal 14 Agustus 2009. Apa saja hal-hal yang dilaporkan oleh devisi akutansi ?

Dengan gamblang Djoko Harsono mengatakan terkait PT TPPI itu, selama Dia menjabat, Ia hanya menerima laporan, dan semuanya tidak ada masalah. Karena sejak pengiriman/lifting kondesat  pada tanggal 23 Mei 2009 ke  PT TPPI   sampai dengan  Agustus 2009 sudah dibayar lunas semua pengiriman kondensat tersebut.   Devisi akutansi itu tidak pernah melaporkan ada masalah mengenai pembayaran PT TPPI terkait kondensat, tidak  ada masalah. Pada saat saya pensiun pun, saya menerima laporan bahwa TPPI sudah membayar lunas pengiriman kondensat sampai dengan Agustus 2009, tegasnya.



Dalam persidangan yang berlangsung sampai pukul 22.30 WIb tersebut Raden Priyono juga menerangkan, benar menandatangani surat  penunjukan TPPI yang  diajukan sebagaimana  yang telah diterangkan pak Djoko Harsono, penunjukan TPPI melalui surat yang ditandatanganinya tersebut semata-mata hanyalah melaksanakan kebijakan pemerintah serta adanya Surat Menteri Keuangan Nomor: S-85/MK.02/2009, tanggal 12 Februari 2009 tentang tatacara pembayaran terhadap  Kondensat bagian negara yang dipasok BP Migas kepada TPPI tersebut. 

Selanjutnya atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Raden Priyono  menerangkan bahwa dalam melaksanakan kebijakan pemerintah menunjuk langsung PT. TPPI sebagai pembeli kondensat bagian negara tidak bertentangan dengan Keputusan Kepala BP MiGAS Nomor : KPTS-20/BP00000/2003/ -SO tanggal 15 April 2003  tentang Tata Cara Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/ Kondensat Bagian Negara  oleh karena untuk kepentingan kilang dalam negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BP MiGAS Nomor : KPTS-20/BP00000/2003/ -SO tanggal 15 April 2003 dimaksud. 

Penunjukan langsung tersebut sama halnya dengan kondensat bagian negara yang dilpasok terhadap Pertamina semuanya dilakukan dengan cara penunjukan langsung,  disamping karena untuk kilang dalam negeri dan juga untuk jaminan pasokan BBM dalam negeri, sehingga tidak melalui lelang terbatas dan harga Kondensat (minyak mentah) bagian negara tersebut merupakan harga Indonesia Crude Price/ICP flat) yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM, ujarnya. 

Selanjutnya dalam menjawab  pertanyaan majelis hakim, baik Raden Priyono maupun  Djoko Harsono, menerangkan tidak pernah menerima sesuatu apapun dan janji dari dari pihak TPPI maupun dari pihak lainnya dalam menunjuk langsung PT. TPPI sebagai pembeli kondensat bagian negara tersebut. 

Usai sidang yang berlangsung dari siang hingga malam hari tersebut, Penasehat hukum mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Tumpal H Hutabarat mengatakan bahwa keterangan para terdakwa menunjuk TPPI tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah. Dan mereka melaksanakannya dalam rangka menjalankan kewajiban hukumnya.

Jadi, sebagaimana keterangannya dalam persidangan yang telah berlangsung,  mereka hanya menjalankan kebijakan pemerintah dan keteranganya tersebut  sejalan dengan keterangan yang telah disampaikan Pak Jusuf Kalla pada persidangan sebelumnya yang mengatakan bahwa BP Migas itu menjalankan kebijakan pemerintah, ujarnya kepada wartawan usai sidang di PN Jakpus pada Kamis, (28/5) malam.

Lebih lanjut Tumpal mengatakan bahwa tujuan diberikannya kondensat itu karena pada saat itu kondisi   ekonomi negara kita lagi merosot  dan untuk memgurangi import serta  untuk menaggulangi kelangkaan minyak di wilayak Jawa Timur. Oleh karena kondisi seperti itulah maka timbul kebijakan pemerintah agar kilang TPPI dapat berjalan maka diminta kepada BP Migas agar  sebagian kondensat bagian negara dijual kepada PT TPPI.

Kebijakan pemerintah tersebut sudah tepat dan benar mengingat PT.TPPI yang memiliki kilang untuk megolah kondensat menjadi BBM serta produk turunannnya,  saham mayoritasnya milik pemerintah, imbuhnya. 

Dalam hal ini, menurut Tumpal bahwa  tindakan Kepala BP Migas maupun Deputi Financial, Ekonomi dan Operasi BP Migas, disamping dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, tindakan  tersebut, juga dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang ada serta dilakukan dengan itikad baik, tidak ada feed back atau keuntungan yang diperoleh (tidak ada mens rea)  dalam melaksanakan kebijakan atau instruksi Wapres  tersebut.  

Sedangkan mengenai sisa pembayaran kondensat yang dibeli PT TPPI sebesar USD 139 juta dari totoal pengiriman kondensat bagian negara sebesar USD 2,72 milyar,  menurut Tumpal bukan merupakan kerugian negara melainkan  merupakan hutang PT TPPI  yang hingga saat ini masih tercatat di Kementerian Keuangan. sebagai  piuatang negara angka panjang, dimana piutang tersebut diikat dengan jaminan fidusia, serta hutang tersebut juga telah dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP-LKPP) BPK RI setiap tahun, dan telah dilaporkan ke DPR RI, DPD, serta Presiden RI," tegasnya.

Selain daripada itu lanjut  Tumpal H Hutabarat, PT. TPPI  tersebut kan saham mayoritasnya milik negara, kemudian memiliki hutang kepada negara, lantas dimana kerugian negaranya. jika merujuk kepada pengertian kerugian negara, baik dalam UU Keuangan Negara maupun UU Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara adalah berkurangnya harta atau uang milik negara akibat perbuatan melawan hukum atau karena kelalaian, dari fakta berupa hutang TPPI yang mayoritas saham milik negara tersebut  membuktikan tidak berkurangnya harta atau uang milik negara hanya berbeda tempat saja tapi semuanya milik negara, serta tidak ada perbuatan melawan hukum atau menyealahgunankan wewenang yang dilakukan dalam penunjukan TPPI dimaksud ,pungkasnya.   

Namun demikian, biarlah fakta-fakta tersebut menjadi penilaian Majelis Hakim dalam memeriksa serta mengadili perkara Kondesat ini sesuai aturan hukum yang berlaku , tandasnya. (Acil).

Tidak ada komentar