www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Masyarakat Mendesak KPK Untuk Cepat Periksa Achsanul Qosasi Dan Adi Toegarisman

JAKARTA, - Ketua LSM Forum Masyarakat Mandiri, Hendri Asfan menuding KPK lamban dalam mengungkap kasus dana Hibah KONI yang menyeret mantan Menpora, Imam Nahrawi. Karena hingga saat ini, KPK tidak kunjung memperjelas status nama-nama baru yang disebut oleh terdakwa Miftahul Ulum itu.

"Kalau KPK punya iktikad baik untuk menuntaskan segera kasus dana Hibah KONI ini, maka segera panggil Adi Toegorisman dan Achsanul Qosasi. Ini sudah sepekan lebih, rakyat menunggu." kata Hendri dalam rilis yang diterima OmbudsmanIndonesia.com di Jakarta,  pada Jumat (29/5).

Menurut Hendri status nama-nama baru yang disebutkan oleh mantan aspri menpora Imam Nahrawi di pengadilan Tipikor, punya jabatan penting di negara ini, karena berkaitan dengan keuangan dan hukum. Sehingga kata Dia, kalau didiamkan terlalu lama, akan berimplikasi pada citra dan nama baik lembaga yang dipimpinnya.

"Pak Adi Toegorisman itu mantan JAM Pidsus di Kejagung, baru saja pensiun. Sedangkan Achsanul Qosasi itu anggota aktif BPK RI. Saya khawatir kasus ini berhenti di tengah jalan, nanti kayak digantung seperti kasus kasus korupsi yang lumrah terjadi di negeri ini. Hanya menyentuh kulit luar, sementara aktor gelap sebenarnya masih berkeliaran dan ketawa ketawa di luar. Makanya KPK harus perjelas status dua orang ini, sebagai apa saja? Jangan cuma sebagai pajangan doang di daftar penerima uang haram versi aspri, kan kasian" imbuhnya.

Menurut Hendri, KPK juga harus bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Karena Kejagung saat ini juga yang tengah memeriksa 48 pejabat dan staf KONI.

"Ini kasus sangat menantang soalnya baru-baru ini Kejagung dapat surat rekomendasi dari BPK untuk dilakukan pemeriksaan tambahan kepada para pejabat dan staf KONI. Saya menganggap ini aneh sekali, karena surat rekomendasi dari BPK itu terbit tanggal 8 bulan Mei, sepekan sebelum Adi Toegorisman dan Achsanul Qosasi disebut namanya oleh Miftahul Ulum. Kemudian terkesan dikebut pemeriksaannya setelah hampir dua pekan nama pejabat dari dua lembaga itu disebut oleh Ulum sebagai penerima uang kotor. Udah kayak jurus tiki taka aja, saling oper cantik. Saya mengharap KPK harus segera terlibat di sini" ungkapnya.


Menurut Hendri, kasus dana hibah KONI ini sangat unik, sehingga KPK harus sigap untuk segera memeriksa orang-orang penting baru yang diduga turut menikmati dana hibah tersebut. Sebab, kesaksian Miftahul Ulum di Tipikor pada Jumat 15/5/2020 lalu, merupakan fakta persidangan yang tidak main-main.

"Namanya juga korupsi ya bisa dilakukan oleh siapa saja, tapi jika mengamati lebih dalam lagi kasus dana Hibah ini, sangat unik sekali karena orang-orang penting yang disebut Ulum itu berasal dari satu kepulauan yang sama, sama-sama Madura. Apalagi Imam Nahrawi itu juga berasal dari Madura, saya sebagai orang Madura juga, merasa tidak enak hati dan terpancing untuk mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus ini. Tentu untuk meluruskan stigma liar masyarakat di luaran sana" tandasnya.

Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi dan Adi Toegorisman, disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI. Dalam persidangan itu, Qosasi disebut turut menerima uang senilai Rp 3 miliar dan Adi Toegorisman Rp. 7 miliar.

Fitnah Keji

Terkait hal itu, Adi Toegarisman telah membantah menerima uang Rp.7 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun 2017 yang disidik Kejaksaan Agung.

“Buktinya penanganan kasus dana hibah KONI oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sampai saat ini masih jalan dan tidak berhenti," ujarnya pada Senin (18/05/2020) malam.

Sebelum mengakhiri masa tugasnya sebagai JAM Pidsus, menurut Adi enanganan kasus dana hibah KONI sebenarnya sudah selesai dan tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Permintaan perhitungan kerugian negara kepada BPK, kan saat saya juga masih di Kejaksaan Agung,” ujarnya seraya menegaskan bahwa penanganan kasus KONI sejak awal sampai masa tugasnya berakhir, berjalan normal

Oleh karena itu Adi menilai kesaksian dari Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi, yang menerangkan di sidang kalau dia menerima uang pengamanan sebagai fitnah yang keji.

“Ini bulan Ramadhan. Demi Allah, tidak ada itu (uang pengamanan) seperti yang dituduhkan kepada saya,” kata mantan Kajati DKI Jakarta ini.

Dia pun menegaskan tidak ada orang-orang yang pernah mendatangi atau berusaha mendekatinya guna mengamankan kasus dana hibah KONI, baik dari Kemenpora dan KONI.

“Atau siapapun soal masalah ini (uang pengamanan),” kata Adi yang juga mengaku tidak kenal orang-orang yang disebut Miftahul saat bersaksi dalam sidang Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya tidak tahu dan tidak kenal nama-nama yang disebut (Miftahul) ada Ferry, Jusuf , Yunus, kenal saja tidak apa lagi bertemu,” pungkasnya.

Sementara itu, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menepis tudingan mantan Asisten Pribadi, Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait adanya dana 'pengamanan' Rp 7 miliar dalam penanganan kasus dugaan korups dana hibah KONI yang ditangani di Kejaksaan Agung.

"Itu tudinganan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya," ujar Adi seperti dikutip dari harianterbit.com,  di Jakarta pada Senin (18/5/2020).

Adi juga menegaskan tidak pernah ada orang yang menemui dirinya dan khusus membahas penanangan kasus Hibah KONI di Kejaksaan Agung. Apa yang dituduhkan yakni ada uang Rp 7 miliar tidak benar alias fitnah yang sangat tidak berdasar.

"Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum-red), ada Ferry, Jusuf , Yunus, kenal saja tidak apa lagi bertemu," jelasnya.

Adi memaparkan kronologis penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani  Kejaksaan Agung.

Awal mulai perkara ini adanya pengaduan dari masyarakat, 16 Maret 2018. Lalu dilakukan telaah oleh Kasubdit Ladumas sesuai tanggal 6 Juni 2018.

Setelah dilakukan telaah, kata Adi Toegarsiman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus,  Warih Sadono (saat itu) mengirimkan Nodis kepada Jampidsus tanggal 26 Juni 2018 tentang telaah atas laporan pengaduan. Atas nodis tersebut, Adi menyetujui untuk dilakukan penyelidikan.

"Tanggal 9 Juli 2018 diterbitkan Sprinlid oleh Diriku dan dilaksanakan sesuai dengan SOP," pungkasnya. (Acil/Dbs).

Tidak ada komentar