Sidang Perdana Megakorupsi PT.Asuransi Jiwasraya Di Pengadilan Tipikor Jakpus
JAKARTA, - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan Negara hingga Rp 16,81 triliun, pada Rabu (3/6/2020).
Dalam persidangan perkara tersebut, ada tujuh orang hakim yang menyidangkan dalam perkara tersebut yang diketuai Rosmina, dan beranggotakan Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar, Ugo, Sigit Herman Binaji dan Titik Sansiwi.
"Saya jelaskan agar clear kenapa ada tujuh orang hakim karena untuk perkara no 29 atas nama Benny Tjokrosaputro, no 31 atas nama Hary Prasetyo dan perkara no 34 Joko Hartomo Tiro," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina.
Hakim Rosmina menjelaskan, dirinya sebagai ketua majelis dan anggota Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar dan Ugo untuk menyidangkan perkara nomor 29 dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.
"Kemudian untuk perkara no 30 atas nama Heru Hidayat dan perkara no 32 atas nama Hendrisman Rahim ketua majelisnya Pak Saifudin, kemudian anggotanya saya, Bu Susanti, Pak Sigit dan Bu Titik Sansiwi," jelasnya.
Keenam terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Rosmina mempertanyakan kepada para jaksa dan tim penasehat hukum para terdakwa apakah pemeriksaan perkara ini akan dilakukan melalui sarana telekonferensi atau langsung.
Atas pertanyaan hakim tersebut, baik jaksa maupun para penasehat hukum keenam terdakwa sepakat untuk menggelar persidangan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pandemic Covid -19, yakni tetap jaga jarak (physical distancing), pelindung wajah (khusus untuk para terdakwa dan mengenakan masker untuk semua pihak yang menghadiri persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Keenam terdakwa tersebut diduga telah melanggar (primair) pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair melanggar Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan khusus untuk terdakwa Beny Tjokrosaputro, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua yaitu (Primair) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidair melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu untuk berkas perkara atas nama terdakwa Heru Hidayat, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan pada dakwaan ketiga (primair) melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sementara subsidair melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Rudianto Manurung, selaku Penasehat Hukum terdakwa Hari Prasetyo, mengapresiasi dan mematuhi semua ketetapan majelis hakim terkait dengan teknis pelaksaan sidang kasus korupsi.
“Tapi mengenai materi surat dakwaan jaksa nanti akan kami jawab dan tanggapi melalui nota keberatan (eksepsi) kami pada sidang berikutnya,” ujar Rudianto. (Acil).






Tidak ada komentar