www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Di Batam Terkait Importasi Tekstil Bea Cukai

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono
JAKARTA, - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, pada Rabu (13/5/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, melalui siaran persnya mengatakan, Pemeriksaan terhadap lima orang saksi tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam.

"Para saksi yang diperiksa tersebut yaitu,
1. Christ Hendra Y selaku Kepala Seksi Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea   Cukai Batam.
2. Arif Setiawan, SE. sebagai Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam.
3. Rizki Juliantara, A,Md.Ak selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam.
4. Randuk Marito Siregar selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam.
5. Anugrah Ramadhan Utama selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam," ujar Hari.


Para saksi tersebut merupakan petugas pelaksana di lapangan sehingga diharapkan pemeriksaan Penyidik dapat memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi untuk memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.

Hari menambahkan, Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

"Dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. (Acil).

Tidak ada komentar