Pemkab Kepsul Alokasikan Rp.31 Milyar untuk Penanganan Covid-19
![]() |
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula bersama pimpinan SKPD memberikan keterangan kepada wartawan mengenai anggaran penanggulangan Covid-19 di Kepulauan Sula. Foto : Ekhy Drakel |
Pada kesempatan itu diungkapkan mengenai besarnya anggaran sementara yang disiapkan Pemkab Kepsul untuk penanganan pandemi Covid-19.
Syafrudin Sapsuha menjelaskan, Pemkab Kepsul telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.31.305.720.731,- untuk penanganan pandemi covid-19. Perlu diketahui, anggaran tersebut dipangkas melalui dana siaga yang disiapkan dalam bentuk Belanja Langsung (BL) sebesar Rp.17.239.037.600,- yang melekat di OPD terkait dan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.14.066.683.131,-. yang ada di Bagian Keuangan dan kapan saja bisa diminta.
Alokasi anggaran sebesar Rp.31 milyar lebih itu untuk penanganan pencegahan Pandemi Covid-19 ini juga belum resmi karena masih dalam tahap penyusunan dan rasionalisasi. Hal tersebut sesuai dengan harapan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan harus seoptimal mungkin, sehingga kumungkinan akan bertambah.
Alokasi anggaran Rp.31 Milyar lebih itu tersebar di sejumlah OPD terkait lansung dengan pencegahan dan penanganan COVID-19, diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Koperindag dan BPBD.
Anggaran tersebut telah dirincikan untuk diprioritaskan dengan kegiatan penanganan dampak Pandemi Covid-19, diantaranya penanganan kesehatan, pengadaan alat rapid test, belanja alat kesehatan untuk Covid-19, belanja bahan logistik untuk COVID-19, peningkatan ruang rawat khusus IGD dan perlengkapannya, penanganan pasien rujukan operasional.
Tak kalah penting adalah penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19 itu. Misalnya saja pengadaan bahan pangan pokok dan strategis, distribusi dan transportasi pangan ke lokasi, pelaksanaan pasar murah, dan penyediaan jaring pengaman sosial serta program padat karya.
Meskipun anggaran tersebut telah dirincikan untuk penanganan pandemi Covid-19 namun hingga saat ini Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerinta Daerah (TAPD) masih terus melakukan rasionalisasi sesuai keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan hingga paling lambat 14 hari ke depan. Hal itu terkait anggaran sebesar itu bagaimana pengelolaannya.
Jika wabah ini berakhir sebelum siklus perubahan APBD Tahun 2020, maka anggaran tersebut yang tidak dapat dipakai tetap tersimpan di Kas Daerah dan akan dilakukan penyesuaian kembali untuk kegiatan lain atau kegiatan yang tadinya ditunda pelaksanaannya pada perubahan anggaran tahun berjalan.
Dengan demikian perlu ditegaskan lagi bahwa pengalokasian anggaran untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 harus seoptimal mungkin untuk mengantisipasi meluasnya wabah ini sesuai arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Syafrudin pun mengharap agar semua pihak dapat terus mengupdate informasi dari Pemerintah Pusat dan perkembangan terbaru regulasi yang mengatur cara pencegahan dan penanganan COVID-19 serta memahaminya secara tuntas sehingga bisa menyosialisasikannya ke publik. Bukan malah memberi informasi yang bias dan membingungkan masyarakat.
Adapaun informasi yang disampaikan sebelumnya adalah pada tahap perencanaan untuk pengalokasian setelah membaca rincian usulan yang disampaikan oleh OPD yang terkait langsung dengan pencegahan dan peananganan COVID-19.(EDL)
Tidak ada komentar