Miliki Narkotika Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
JAKARTA, - Terdakwa Sigit Setiawan alias Sigay, miliki narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dihukum 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No.91/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst, pada Senin (13/4/2020).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Robert dengan Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Endah Detty Pertiwi menyatakan, terdakwa Sigit Setiawan tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 dan 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika, telah terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Membebaskan terdakwa Sigit Setiawan dari dakwaan primair dan subsidair, menyatakan terdakwa Sigit Setiyawan, telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Robert dalam amar putusannya (13/4).
Putusan Ketua Majelis Hakim, Robert tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Never Titi, yang telah menuntut terdakwa Sigit Setiawan dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa Sigit Setiawan dari dakwaan primair dan subsidair, menyatakan terdakwa Sigit Setiyawan, telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Never Titi dalam tuntutannya (9/3).
Seperti diketahui, terdakwa Sigit Setiawan ditangkap polisi pada 12 Oktober 2019 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, 1 unit motor merek Honda Beat dengan Nopol B 3617 PED, dan 1 unit hand phone merek iphone x warna hitam.
Terdakwa Sigit Setiawan lebih beruntung dibandingkan dengan terdakwa Supriyanto, JPU, Never Titi telah menuntut terdakwa Supriyanto telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 milyar subsidair 3 bulan penjara (4/12/2019).
Pada hari yang sama, Ketua Majelis Hakim, Tuty Haryati, menghukum terdakwa Supriyanto, telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 milyar subsidair 1 bulan penjara (4/12/2019). (Acil).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Robert dengan Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Endah Detty Pertiwi menyatakan, terdakwa Sigit Setiawan tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 dan 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika, telah terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Membebaskan terdakwa Sigit Setiawan dari dakwaan primair dan subsidair, menyatakan terdakwa Sigit Setiyawan, telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Robert dalam amar putusannya (13/4).
Putusan Ketua Majelis Hakim, Robert tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Never Titi, yang telah menuntut terdakwa Sigit Setiawan dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa Sigit Setiawan dari dakwaan primair dan subsidair, menyatakan terdakwa Sigit Setiyawan, telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Never Titi dalam tuntutannya (9/3).
Seperti diketahui, terdakwa Sigit Setiawan ditangkap polisi pada 12 Oktober 2019 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, 1 unit motor merek Honda Beat dengan Nopol B 3617 PED, dan 1 unit hand phone merek iphone x warna hitam.
Terdakwa Sigit Setiawan lebih beruntung dibandingkan dengan terdakwa Supriyanto, JPU, Never Titi telah menuntut terdakwa Supriyanto telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 milyar subsidair 3 bulan penjara (4/12/2019).
Pada hari yang sama, Ketua Majelis Hakim, Tuty Haryati, menghukum terdakwa Supriyanto, telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 milyar subsidair 1 bulan penjara (4/12/2019). (Acil).
Tidak ada komentar