www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Cegah Penyebaran Virus Corona,19 Napi di Lapas Kelas II-B Sanana Dibebaskan

Kepala Lapas Kelas II B Sanana Noveri Budi Santoso. Foto : Ekhy Drakel.
Sanana - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) membebaskan 19 Narapidana untuk menjalani sisa masa tahanannya di rumah masing-masing.

Kapala Lapas (Kalapas) Kelas II B Sanana Noveri Budi Santoso saat di Wawancara Ombudsman Indonesia, Selasa (14/4/2020), membenarkan bahwa 19 Warga Binaan di Lapas Kelas II B Sanana dibebaskan sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020. Menurutnya, rata-rata mereka yang dibebaskan itu adalah napi dengan kasus pidana umum.

Noveri menjelaskan, sesuai Permenhukham Nomor 10 Tahun 2020, narapidana yang sudah mendekati 2/3 masa pidana dan kemudian asimilasi masa tahanannya sampai dengan 31 Desember itu dipulangkan. Ia menegaskan, narapidana yang dipulangkan bukan berarti mereka bebas tapi mereka jalani sisa masa tahanan di rumah masing-masing.

Noveri mengungkapkan, 19 narapidana yang dipulangkan untuk menjalani sisa masa pidana di rumah itu mereka tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar tidak berkeluyuran.

"Pembebasan 19 napi dengan kasus pidana umum itu untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam Lapas.Dengan adanya pengeluaran 19 Narapidana dari dalam lapas, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona," pungkas Noveri.(Edl)

Tidak ada komentar