Kejagung Sita Aset Tersangka Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya Senilai Rp 13,1 Triliun
Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah menyita aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan total nilai sekitar Rp 13,1 triliun.
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat konfrensi Pers di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (9/3/2020
"Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp 13,1 triliun, ini masih tetap berkembang," ujar Burhanuddin.
Kendati demikian, Burhanuddin tidak menyebutkan secara rinci apa saja aset yang telah disita Kejagung.
Adapun aset-aset yang telah disita Kejagung dari para tersangka berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.
Kendati demikian, jumlah tersebut masih belum mencukupi kerugian negara yang baru saja diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu sebesar Rp 16,81 triliun.
Burhanuddin menuturkan, pihaknya akan terus memburu aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Sampai kapan pun, kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus (inkracht) pun kami bisa mengejar aset-aset itu," ucapnya.
BPK baru saja mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus di PT Asuransi Jiwasraya.
Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018.
Dalam Konfrensi Pers yang sama, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun.
Agung menuturkan, pihaknya menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss, BPK menghitung segala saham yang dibeli secara melawan hukum.
"Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, dimana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak," tuturnya.
Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka tersebut yaitu, Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera), Harry Prasetto (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya), Hendrisman Rahim (Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya), Syamirwan (Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya), dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. (Acil).





Tidak ada komentar