www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Hakim Memutus Dengan Bukti Print Out, Pertamakali Di PN Niaga Jakarta Pusat


Jakarta, - Sidang Lanjutan Gugatan Harddisk merk "Seagate+Logo S" dengan Nomor perkara : 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Senin (9/3/2020).

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kohar dengan Hakim anggota Jhon Tony Hutahuruk dan Makmur.

"Menyatakan menerima gugatan para penggugat untuk sebagian, menolak eksepsi dan bukti yang diajukanya oleh pihak tergugat serta ditambah lagi para tergugat,untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim dalam Amar putusannya.

Dalam perkara tersebut, disebut sebagai Penggugat adalah Seagate Technology LLC, sedangkan tergugat satu, Tjung Andrey Adi Saputra dan tergugat dua, Satrijo Tedjokusumo.

Usai sidang, penasehat hukum Tergugat satu, Yanto Jaya, menanggapi amar putusan Ketua Majelis Hakim tersebut, menyatakan pihaknya akan melakukan Kasasi, dalam waktu 14 hari kedepan.

"Kami akan melakukan Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan karena ekesepsi ditolak tanpa pertimbangan yang cukup. Surat kuasa penggugat juga tanpa matrai," ujar Yanto usai sidang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Selain itu, Yanto mengatakan bahwa  bukti-bukti yang diajukan para penggugat di print out dan tidak sesuai dengan aslinya, tapi kenapa bisa di terima majelis hakim? ujarnya sambil bertanya-tanya.

"Buktinya print out, yang tidak sesuai denga aslinya. Kenapa bisa dijadikan bukti oleh majelis hakim, dan itu bisa mengkhawatirkan semua pihak," imbuhnya.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, Padahal sesuai Yurispridensi Mahkamah Agung, foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Oleh karena itu kami akan mengajukan kasasi untuk 14 hari kedepan, tandasnya. (Acil)

Tidak ada komentar