Kejati DKI Jakarta Terima Tahap II Dari PMJ Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Kepada NoVel Baswedan
Jakarta, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima penyerahan tersangka RK dan RB beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus penyiraman air keras kepada Penyidik KPK, Novel Baswedan, pada Selasa(25/2/2020).
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, penyerahan tersangka RK dan RB beserta barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, pada Selasa (25/2) sekitar pukul 13.35 Wib.
"Penyerahan tersangka RK dan RB beserta barang bukti dari Penyidik polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020," ujar Nirwan.
Lebih lanjut Nirwan mengatakan, Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.
"Bahwa setelah diterimanya tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP maka Jaksa Penuntut Umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat/tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Nirwan.
Tersangka RK dan RB diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP yang diduga dilakukan terhadap korban Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2015 sekira Pukul 05.15 WIB di jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara, saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.
Bahwa untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan MAKO BRIMOB untuk 20 hari kedepan. (Acil).
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, penyerahan tersangka RK dan RB beserta barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, pada Selasa (25/2) sekitar pukul 13.35 Wib.
"Penyerahan tersangka RK dan RB beserta barang bukti dari Penyidik polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020," ujar Nirwan.
Lebih lanjut Nirwan mengatakan, Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.
"Bahwa setelah diterimanya tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP maka Jaksa Penuntut Umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat/tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Nirwan.
Tersangka RK dan RB diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP yang diduga dilakukan terhadap korban Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2015 sekira Pukul 05.15 WIB di jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara, saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.
Bahwa untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan MAKO BRIMOB untuk 20 hari kedepan. (Acil).





Tidak ada komentar