Tim AMC Kejagung Tangkap Buronan Kasus Kapal Tangkap Ikan Di Lombok Utara
Jakarta, - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bersama dengan Tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berhasil mengamankan buronan (DPO) Kejari Dompu dengan terpidana Kartono, S.Pd dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Tangkap Ikan pada dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2006, pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 15.50 WITA, di Lombok Utara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono, Kartono, S.Pd sendiri adalah terpidana yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 03 November 2010 diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kasus Kapal Tangkap Ikan.
"Bahwa Terpidana Kartono, S. Pd. selaku Direktur CV. Pangesti Jaya Marine bersama sama dengan Iwan Iskandar, Mohammad Abdul Rojak, Arifin S.Sos dan Raodah Ismail (diperiksa dalam perkara Terpisah) telah mengerjakan proyek pengadaan 2 unit kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahum Anggaran 2006 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 836.250.000.- dan Terpidana selaku Direktur CV. Pangesti Jaya Marine ditujuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp.759.000.000., berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari," ujar Hari.
Lebih lanjut Hari mengatakan, Setelah jangka waktu kontrak selesai dan dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang yaitu H. Mohammad A Rajak, Arifin, S.Sos, Iwan Iskandar dan Raodah Ismail, dua unit kapal penangkap ikan dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi dan kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu untuk diserahkan kepada nelayan.
"Namun fakta di lapangan menunjukan sebaliknya bahwa dua unit kapal penangkap ikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.690.000.000," kata Hari.
Hari juga menjelaskan, oleh karena itu Terpidana didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. : 31 Tahun 1999 jo. UU No. : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Melanggar Pasal 3 UU No. : 31 Tahum 1999 jo UU No. : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hari juga mengatakan, Setelah proses sidang, Terpidana Kartono S.Pd dituntut pidana, Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.: 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menghukum para Terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 5 Tahun, Membayar Denda masing masing sebesar Rp. 200.000.000 subsidiar 1 Tahun kurungan atau Membayar uang pengganti sebesar Rp.690.000.000., Subsidiair 1 Tahun Kurungan," tuturnya.
Selanjutnya terpidana diputus oleh pengadilan sebagai berikut : Putusan Pengadilan Negeri Dompu No:160/Pid.E/2007/PN.Dmp pada 05 Agustus 2008 menyatakan :Terdakwa I Kartono, SPd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair.
Hari juga menambahkan, Putusan Hakim Menyatakan, Terdakwa II Muhamad Abdul Rojak tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair maupun subsidiair.
"Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa I Kartono SPd dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dan membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000.subsisiar 6 bulan Kurungan. Membayar uang Pegganti sebesar Rp 75.900.000 subsidiar 6 Bulan Kurungan," imbuhnya.
Dengan amar Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No : 210/PID/2098/PT.MTR tangal 03 Februari 2009 telah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu.
Sedangkan Putusan Kasasi No :1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 03 November 2010 menyatakan menolak Kasasi baik terpidana maupun penuntut umum.
Perlu diketahui, Terpidana ditangkap di rumahnya di Desa Medana RT.03 RW. 01 Tanjung Lombok Utara tanpa perlawanan setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Tabur Kejati NTB yang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi NTB merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 8 orang. (Acil).





Tidak ada komentar