Kejagung Terima Berkas 2 Tersangka Kasus Kondensat Yang Merugikan Negara Mencapai 35 Triliun
Jakarta, - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PidSus) Kejagung telah menerima dua orang tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Bareskrim Mabes Polri terkait perkara kondensat yang merugikan Negara yang ditaksir mencapai Rp 35 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan Kedua tersangka tersebut yaitu Raden Priyono dan Djojo Harsono, usai diperiksa JPU langsung dilakukan penahanan, di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung, pada Jum'at (31/1/2020).
Menurut Hari, dalam perkara Kondensat sebenarnya ada dua berkas perkara dengan tiga tersangka. Satu berkas perkara atas nama dua tersangka yaitu Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas) dan Djoko Harjono (mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas).
Sedang satu berkas lain atas nama tersangka Honggo Wendratno Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Lanjut Hari menjelaskan, dalam perkara ini karena locus delictie (tempat kejadian perkara) terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, maka penanganan perkara, baik teknis maupun adminstrasi perkara menjadi tanggung jawab Kejari Jakarta Pusat.
Sedang berkas atas nama tersangka Honggo diserahkan secara in absentia atau tanpa kehadiran dari tersangka, terkait tidak dilimpahkan tersangka Honggo bersama dua tersangka lain, Hari menjekaskan karena tersangka hingga kini belum ditemukan, meski sudah dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO),tegasnya.
Kasus ini berawal dengan penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Namun penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Adapun BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.(Acil)





Tidak ada komentar