Jaksa Banding Rudy Divonis 1,8 Tahun Penjara
Jakarta, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari JakPus) mengajukan upaya hukum banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus).
Pengajuan hukum banding yang dilakukan Jaksa lantaran putusan Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga, dianggap kurang tepat.
Sebab, Jaksa menuntut Terdakwa Rudy Kurniawan selama tiga tahun penjara, sedangkan Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rudy hanya 1 tahun 8 bulan penjara.
Proses pemeriksaan berkas perkara banding atau inzage dengan nomor 1123/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, telah dilakukan pada 23 Januari 2020. Dan telah dikirim ke PT DKI 29 Januari 2020 dengan nomor W10-UI/136/HK.01.1.2020.03.
Perlu diketahui, terdakwa Rudy mempunyai sederet masalah kasus hukum, menurut sumber yang dipercaya, Rudy akan diperiksa dalam waktu dekat ini oleh penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dalam perkara sumpah palsu yang dilaporkan oleh Dr.Eddy Wijaya.
Atas laporan Dr.Eddy tersebut, Dirkrimum PMJ telah mengirimkan surat pemeriksaan dan telah memeriksa dua orang yang kemungkinan besar akan menjadi tersangka yaitu Sandra Stiawan dan Rudy Kurniawan Sukolo Budiman dalam perkara sumpah palsu.
Sandra Stiawan telah dikenakan wajib lapor di PMJ dan telah menjadi tersangka sedangkan Rudy Kurniawan segera diperiksa oleh penyidik Dirkrimum PMJ dan kemungkinan besar akan ditetapkan juga sebagai tersangka.
Selain itu, Rudy Kurniawan adalah Salah satu penggiat anti Narkoba dari Asosiasi Purnawira Penegak Hukum Narkoba Indonesia (AP2HNI), Ironisnya Rudy Kurniawan malah menjadi terdakwa penyalahgunaan Narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan divonis selama 8 bulan rehabilitasi pada tahun 2018 dengan nomor perkara 1879/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt. (Acil).





Tidak ada komentar