Empat Advokat Siap Dampingi "Drg. AG"
Jakarta, OmbudsmanIndonesia.com --- Empat Advokat/Pengacara dipercaya menjadi kuasa hukum atas dugaan kasus yang dituduhkan kepada drg. AG, seorang ASN di Pemprov Papua. Keempat advokat itu masing-masing Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH Dr. Stefanus Roy Rening, SH.MH., Yustinus Butu, SH,MH dan Relika Tambunan, SH.
Sebelumnya beberapa media memberitakan adanya laporan seorang ibu rumah tangga atas nama “AD” ke Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020). Seperti diberitakan, dalam laporan itu AD menuding AG, seorang ASN di Pemprov Papua, telah melakukan pemerkosaan dan abuse sexual atas putrinya ABS, 18 tahun, di sebuah hotel di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan pada Selasa (28/1/2020) pukul 17.00 WIB.
Menyikapi laporan atas tuduhan ini, pihak AG sebagai terlapor telah menyerahkan kepada pihak kuasa hukum untuk mendampingi dirinya menghadapi tuduhan dalam laporan ini. Dalam surat kuasa yang diberikan, kepada para kuasa hukum diberi wewenang sepenuhnya untuk mewakili terlapor dalam tuduhan atas kasus ini, baik ke luar, ke publik maupun ke dalam, penyelesaian kasus hukum ini.
Kepada media ini, Dr. Stef Roy Rening, SH, MH, salah seorang kuasa hukum AG mengaku, tim hukum telah diberikan kuasa oleh terlapor. Dijelaskan, sebagai kuasa hukum kami akan melakukan investigasi atas laporan yang dituduhkan yaitu dugaan pemerkosaan dan adanya sexual abuse berupa pemberian minuman yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Kami akan berusaha maksimal mendalami kasus ini. Dan jika dipandang perlu, dari hasil investigasi maka kami juga telah diberikan kuasa untuk melakukan tuntutan balik atas kasus pencemaran nama baik dan kesaksian palsu,” tandasnya. (hrn)





Tidak ada komentar