www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Pemkot Tak Penuhi Kewajiban Penegakan HAM, YLBHI-LBH Semarang Adukan Pemkot Ke Komnas HAM

Jakarta - YLBHI-LBH Semarang sebagai kuasa hukum Gereja Babtis Indonesia Tlogosari (GBI Tlogosari) mengadukan Pemerintah Kota (Pemkot)  Semarang kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (3/2).

Aduan ini berkaitan dengan tidak responsifnya Pemerintah Kota Semarang selama 22 Tahun menyelesaikan polemik pembangunan rumah ibadat GBI Tlogosari yang ditolak oleh kelompok intoleran.

 Tim  Kuasa Hukum YLBHI-LBH Semarang Eti Oktaviani, S.H.didampingi Naufal Sebastian S. H  membeberkan, GBI Tlogosari sejak 1998 telah memiliki Ijin Prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Semarang. Meski telah mengantongi Ijin, pembangunan rumah ibadat ini ditentang oleh sekelompok orang yang mengakibatkan dihentikanya proses pembangunan. Puncaknya pada kamis, 1 Agustus 2019 ketika GBI melanjutkan pembangunan setelah puluhan tahun terhenti. “Rumah Ibadat yang sedang dalam proses pembangunan diserang oleh sekelompok orang dengan merusak beberapa benda dan menyegel lokasi pembangunan rumah ibadat menggunakan rantai dan gembok,” terang Eti Oktavian dalam jumpapers yang digelar YLBHI-LBH Semarang.

 Eti Oktaviani, lebih lanjut, menjelaskan, atas peristiwa tersebut, berbagai upaya mediasi dilakukan. YLBHI-LBH Semarang berpandangan bahwa setiap proses mediasi yang selama ini dilakukan justru sebagai upaya untuk mendelegitimasi Ijin Pembangunan Rumah Ibadat yang telah dimiliki secara sah oleh GBI Tlogosari. “Hal ini ditandai dengan tidak dipatuhinya hasil mediasi oleh kelompok penolak yang secara tidak langsung justru difasiliitasi oleh Pemerintah Kota Semarang,” tandas Eti

 Naufal Sebastian, menambahkan, Intervensi TNI dan POLRI secara aktif dalam polemik pembangunan rumah ibadat juga menjadi catatan kelam. Alih-alih menjaga hak konstitusional dan jaminan rasa aman warga negara, TNI dan POLRI justru menghambat proses pembangunan rumah ibadat dengan dalih stabilitas.”Hal ini menjadikan terhambatnya GBI Tlogosari dalam mengakses hak untuk beribadat dan membangun rumah ibadat,” ungkap Naufal.

 Lebih lanjut, Eti Oktaviani, YLBHI-LBH Semarang memandang bahwa semestinya Pemkot Semarang melalui FKUB Kota Semarang memberikan pemahaman mengenai hak keberagaman dan hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan kepada kelompok intoleran.  “Pemerintah Kota Semarang seharusnya  menunaikan kewajibanya dalam penegakan Hak Asasi Manusia dalam bentuk perlindungan dan rasa aman terhadap Jemaat GBI Tlogosari untuk beribadat dan membangun rumah ibadat,” tandas Naufal. (Christian Saputro)

Tidak ada komentar