Dua Terdakwa Kasus Kondensat Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Jakarta, - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat yang merugikan Negara mencapai Rp 35 triliun, pada Senin (17/2/2020).
Raden dan Djoko didakwa Jaksa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, hanya satu berkas perkara saja yang berhasil disidangkan, yaitu dengan terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono.
Sedangkan yang satu berkas lagi atas nama terdakwa Honggo Wendratno, mantan Dirut PT Trans Pasific Petrochemicak Indotama (TPPI) sekaligus pemilik perusahaan yang rencananya akan disidangkan secara inansensia (tanpa kehadiran terdakwa karena buron) belum bisa disidangkan, ujar Jaksa Bima Suprayoga dari Kejagung. Dan sidang ditunda satu minggu untuk eksepsi dari pihak terdakwa.
Perkara ini berawal dari, dengan penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Namun penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Adapun BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.(Acil)
Raden dan Djoko didakwa Jaksa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, hanya satu berkas perkara saja yang berhasil disidangkan, yaitu dengan terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono.
Sedangkan yang satu berkas lagi atas nama terdakwa Honggo Wendratno, mantan Dirut PT Trans Pasific Petrochemicak Indotama (TPPI) sekaligus pemilik perusahaan yang rencananya akan disidangkan secara inansensia (tanpa kehadiran terdakwa karena buron) belum bisa disidangkan, ujar Jaksa Bima Suprayoga dari Kejagung. Dan sidang ditunda satu minggu untuk eksepsi dari pihak terdakwa.
Perkara ini berawal dari, dengan penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Namun penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Adapun BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.(Acil)





Tidak ada komentar