Intelijen Kejagung Tangkap Terpidana Bank Century Yang Buron
Jakarta, - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta pusat, Raden Mas Johanes Sarwono, pada Jumat (24/2/2020) kemarin.
Eks Komisaris PT Nusa Utama Sentosa itu merupakan terpidana dalam karus korupsi Bank Century.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Johanes Sarwono ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung pada Jumat (14/2/2020) kemarin.
"Diamankan di Sektor V Bintaro, Tangerang Selatan," ujar hari.
Hari menyebutkan, Johanes Sarwono telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus korupsi Bank Century.
Dia divonis turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dalam pencucian uang.
Sebab, dia menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60 miliar rupiah dari PT Graha Nusa Utama dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Program Tangkap Buron (Tabur) sendiri merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Ditetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
Periode 2018-2019, terdapat 371 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini.
"Raden Mas Johanes Santoso, SH merupakan kinerja Tabur ke-1 Kejati DKI dan total kinerja Tabur ke-4 di seluruh Indonesia tahun 2020," kata Hari Setiyono. (Acil).





Tidak ada komentar