www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejagung Periksa 27 Orang Pemilik Rekening Saham Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya

Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus dalami perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan Negara mencapai Rp 13,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono melalui siaran Persnya mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, melakukan pemeriksaan kepada 27 orang pemilik rekening saham Single Investor Indentification (SID) yang keberatan atas pemblokiran rekening saham yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Senin (17/2/2020).

Ke-27 orang pemilik rekening saham yang diperiksa tersebut adalah, Teddy Tjokrosaputro, Antoni, Sri Hati Nurani, Susanti, Nie Swe  Hoa, Hendra Haryanto, Agustinus, Frederick, Sapri, Katherine Wijaya, LIndawati (Dirut PT. Universal Broker Indonesia Sekuritas), Mirawati Siti Mariam (PT. Citra Putra Mandiri), Jimmy Sutopo, Ruslee, Tjahja Juanita, Johan Imanuel, Hendriek Gunawan, Tan Tjoe Liang, Roni Subagio, Djasmanto Halim, Janner Tandra, Lie Fei Lin (Dirut PT. Danatama Kapital Investama), Surya Leliyana, Grace Suwondo, Roderick Widjaja Halim, Manodas Aasamal, dan Rusli.

Lebih lanjut Hari mengatakan, Sebelas orang saksi yang diperiksa terkait tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu, Dwinanto Amboro ( Dirut PT. Treasure Fund Investama), Yuriko Wunas ( Complience Risk Management PT. Maybank), Dwi Laksito (Head of Bacassurance Relationship PT, AJS), Drs. Muhamad Zamkhani (Eks. Dir. SDM dan Kapatuhan PT. AJS), Dony Sudharmono Karyadi ( Kepala Divisi PT. AJS), Yosef Chandra (Dirut PT. Prospera Asset Management), Ronang Adrianto (Kepala Bagian Hukum PT. AJS Th 2010 s/d sekarang), Mohammad Rommy (Kabag. Pengembangan Dana PT. AJS), Lusiana (Kabag. Pengembangan Dana Devisi Investasi PT. AJS), Susan (nominee), dan Andi Yauhari Njaw (Direktur PT. Pinnacle Persada Investama).

Sebelas orang saksi tersebut dibagi menjadi empat kelompok yaitu, Enam orang saksi dari managemen PT. AJS baik masih aktif maupun yang sudah purna atau mantan, tida orang saksi dari perusahaan managemen investasi, Satu orang saksi dari managemen bank yang bekerja sama dengan PT. AJS dalam penjualan JS Saving Plan, Satu orang saksi nominee orang yang namanya dipakai dalam transaksi saham.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung sejak kedatangan para saksi antara pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. 

Pemeriksaan para pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya. (Acil).

Tidak ada komentar