Wakajati DKI Dilantik
Jakarta - DKI Jakarta, Asri Agung Putra resmi melantik Sarjono Turin sebagai Wakajati DKI Jakarta, dan Riono Budi Santoso sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta dua koordinator yakni Apsari Dewi dan Soimah, pada kamis (9/1/2020) di aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu Asri pun mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik agar dalam bekerja secara fositip dan tertib, sesuai arahan dari Jaksa Agung ST Burhanudin.
"Sesuai dengan tupoksi dan SOP yang ada dan memberikan warna positif untuk Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa promosi dan mutasi merupakan bagian dari proses berorganisasi yang dilakukan pimpinan secara obyektif atas prestasi, dedikasi dan loyalitas.
“Selain juga terhadap integritas, kompetensi dan pengalaman yang cukup untuk ditugaskan dalam posisi jabatan tertentu,” katanya.
Asri Agung juga meyakini agar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dilakukan secara paralel sesuai arahan Jaksa Agung yang dijabarkan ke dalam tujuh poin.
1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
2. Penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah.
3. Melakukan pendataan dan pengalihan fasiltas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik Pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan Instansi terkait.
4. Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan (tidak ingin lagi menerima laporan berbentuk tulisan, semua laporan menggunakan sarana IT).
5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
6. Diperlukan “System Complain and Handling Management” yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
7. Inovasi yang telah diterapkan selama ini disatuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat di implementasikan dalam skala Nasional. (Acil)
Dalam kesempatan itu Asri pun mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik agar dalam bekerja secara fositip dan tertib, sesuai arahan dari Jaksa Agung ST Burhanudin.
"Sesuai dengan tupoksi dan SOP yang ada dan memberikan warna positif untuk Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa promosi dan mutasi merupakan bagian dari proses berorganisasi yang dilakukan pimpinan secara obyektif atas prestasi, dedikasi dan loyalitas.
“Selain juga terhadap integritas, kompetensi dan pengalaman yang cukup untuk ditugaskan dalam posisi jabatan tertentu,” katanya.
Asri Agung juga meyakini agar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dilakukan secara paralel sesuai arahan Jaksa Agung yang dijabarkan ke dalam tujuh poin.
1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
2. Penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah.
3. Melakukan pendataan dan pengalihan fasiltas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik Pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan Instansi terkait.
4. Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan (tidak ingin lagi menerima laporan berbentuk tulisan, semua laporan menggunakan sarana IT).
5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
6. Diperlukan “System Complain and Handling Management” yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
7. Inovasi yang telah diterapkan selama ini disatuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat di implementasikan dalam skala Nasional. (Acil)





Tidak ada komentar