www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Rudy Membantah Memalsukan Tandatangan

Jakarta, - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan  Sukolo Budimanalias Rudy, kamis (9/1/2020).

Agenda Sidang kali ini mendengarkan saksi ahli yaitu, Mopang Pangebean dan pemeriksaan Terdakwa Rudy.

Dalam kesaksiannya, Mopang menjelaskan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga terkait unsur dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP disebutkan menimbulkan kerugian.

"Jadi frasa dapat menimbulkan kerugian tidak harus terjadi dulu sebab akibat. Sehingga bukan delik materil tetapi delik formil. Dan kasus ini pun kalau saya membaca dalam literatur hukum pidana yang ada. Delik tersebut dimungkinkan untuk pemenuhan unsur-unsur pidana apabila terpenuhi unsur subyeknya kemudian kesalahan melawan hukum, sifat melawan hukum dan tindakan yang dilarang. Frasa dapat menimbulkan itu, bisa pontensial dan bisa tidak terjadi terlebih dahulu serta bisa subjeknya materil maupun inmateril," kata mopang.

Kemudian Mopang menjelaskan tentang unsur Pasal 263 dan 266 KUHP terdapat frasa jika dapat menimbulkan kerugian. "Nah kalau pun misalnya sudah ada pembayaran baik perjanjian yang sudah dibuat antar pelapor dan terlapor maka hakim dapat menimbang apakah perbuatannya terpenuhi atau tidak," beber Mopang.

Sebab katanya, frasa dapat di Pasal 263 dan 266 KUHP memang tidak harus terwujud dalam bentum kerugian tersebut tetapi kerugian yang secara potensial akan terjadi.

"Itulah esensi dari pasal tersebut. Sehingga diperlukan keyakinan hakim untuk menimbang, apakah unsur yang dimaksud kerugian itu harus ada atau tidak," tutup Mopang.

Sementara itu persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa Rudy.

Dalam keterangannya, terdakwa Rudy mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tanda tangan palsu sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya tidak pernah memalsukan tanda tangan dari Jong Andrew untuk memperpajang waktu kredit pada Bank Multi Artha Sentosa (MAS), Andrew sendirilah yang menandatangani berkas tersebut dirumah saya, saya ada saksinya namun tidak bisa dihadirkan kedalam persidangan ini yang mulia" terang Rudy.

Saat disinggung JPU mengenai pengunduran diri saksi pelapor Jong Andrew dari perusahaan, dengan nada tinggi terdakwa Rudy menjawab, tidak pernah sekalipun dia mengatakan kepada saya untuk keluar dari perusahaan, Majelis hakim pun menegur sikap dari terdakwa Rudy tersebut.

"Saudara terdakwa disini diperiksa tidak disumpah toh, jadi jangan keras-keras suaranya kalo ditanya, bisa dipahami ya," kata hakim ketua Desbeneri menegur terdakwa Rudy.

Saat ditanya oleh kuasa hukumnya, Terdakwa Rudy mengatakan pihak Bank MAS ada beberapa kali mengundang saya dan Jong Andrew untuk dilakukan perdamaian.

Kurang lebih empat kali saya hadir ke Bank MAS untuk dilakuan perdamaian, namun tidak sekalipun Jong Andrew hadir kesana, Beber Rudy.

usai persidangan, Saksi korban Jong Andrew mengatakan, Kalau keterangan terdakwa Rudy dalam persidangan tadi semua tidaklah benar.

"Saya memang ada datang kerumah Rudy tapi tidak pernah melakukan tanda tangan perpanjangan kredit, melainkan untuk menyatakan pengunduran diri saya dari perusahaan," ujar Andrew. (Acil)

Tidak ada komentar