www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejagung Tahan Lima Tersangka Terkait Kasus Jiwasraya

Jakarta, - Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro dan empat tersangka lain ditahan Kejaksaan Agung, terkait kasus mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan Negara hingga Rp.13,7 triliun, pada Selasa (14/1/2020).

Benny mengenakan rompi tahanan berwarna pink,  langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan Jaksa secara ketat yang kemudian dimasukkan ke tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung.

Benny Tjokrosaputro adalah Komisaris PT Hanson International, yang sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar untuk kasus korupsi Jiwasraya gate.

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Mukchtar Arifin di lokasi yang sama, protes dengan penetapan tersangka dan langsung menahan terhadap kliennya itu.

"Enggak boleh begitu dong. Enggak masuk akal, penetapan tersangka dan penahanan ini. Apa dasarnya? Buktinya apa," tutur Muchtar Arifin, yang didampingi putrinya Rini Muchtar itu kepada awak media  di sekitar Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Lebih lanjut Mucthar mengatakan, sepanjang pemeriksaan sebagai saksi, Benny Tjokro patuh dan tidak ada bukti transaksi mencurigakan yang dimiliki.
Karena itu, pihaknya protes dengan penetapan tersangka dan penahanan Benny Tjokro.

"Penyidik kami pertanyakan. Dari pihak Jiwasraya saja belum ada tersangka. Kok dari luar Jiwasraya yang ditetapkan tersangka? Yang paling bertanggung jawab kan seharusnya pihak PT Jiwasraya.

"Bagaimana penyidik ini? Ada apa ini? Kok tidak profesional," protes Muchtar Arifin.
Dia mengaku sedang memikirkan langkah hukum yang akan dilakukannya bersama kliennya Benny Tjokro.
Terkait penahan ini , hingga Pukul 17.30 WIB, pihak penyidik Jampidsus Kejagung belum memberikan keterangan resmi atas penetapan dan penahananan Benny Tjokro tersebut.

Seperti diketahui, ada lima orang yang turut di tahan dalam perkara ini yaitu, Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Usai menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung ditahan pada Selasa sore kemarin (14/1/2020) secara bergiliran. Begitu keluar dari gedung bundar Kejagung, kelimanya sudah memakai rompi pink dan tangan diborgol.

Berdasarkan pantauan wartawan kami, tahanan yang pertama keluar adalah Benny Tjokrosaputro. Dia keluar pukul 17.07 WIB, disusul Hary Prasetyo pukul 17.24 WIB. 15 menit berselang, Heru Hidayat yang keluar. Kemudian Hendrisman keluar pukul 18.33, 2 menit berselang giliran Syahmirwan yang digiring keluar.

Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda.

Terkait pemisahan kelima tahanan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman menjelaskan alasannya.

"Masih proses pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan," ungkap Adi usai pemeriksaan dilakukan.

Kelima tahanan itu juga sudah dinyatakan menjadi tersangka oleh Kejagung. Seluruhnya disangkakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Adi menegaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184.

"Alat buktinya kita enggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. [Bukti] Saksi kemudian [bukti] surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," ujarnya. (Acil)

Tidak ada komentar