www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Rudy Hanya Divonis 1,8 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Jakarta, - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menggelar kembali Sidang lanjutan Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan  Sukolo Budiman alias Rudy, Kamis (16/1/2020).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Putusan oleh Ketua Majelis Hakim  Desbenneri Sinaga.

Dalam amar putusannya, Desbenneri Sinaga menyatakan, "terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, menjatuhkan pidana selama satu tahun delapan bulan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan,"ujarnya.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Santoso selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini mengatakan banding.

"Saya menyatakan banding, Pak Hakim," ujar Santoso.

Usai persidangan, saksi pelapor Jong Andrew kepada para pewarta mengatakan bisa menerima putusan hakim, walaupun kurang berat putusannya. "Tapi saya akan mengawal proses hukum berikutnya sampai kasasi," ujarnya.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Rudy Kurniawan tiga tahun penjara. Dalam tuntutannya, Santoso menyatakan Rudy dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan pertama, primair, pasal 266 (1) KUHP, subs, pasal 266 (2) KUHP.

"Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan dari para saksi, Rudy Kurniawan Sukolo tidak terbukti melalukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, pasal 266 KUHP," kata Santoso.

Lebih lanjut Santoso menyatakan, terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan, melanggar hukum yang diatur dalam dakwaan ke dua yang diatur dengan pasal 263 (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana selama selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman karena telah terbukti secara sah melalukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan  pasal 263 (2) KUHP," ujar santoso.

Perkara ini berawal dari,  Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, dilaporkan Jong Andrew lantaran telah memalsukan tandatangan untuk perpanjangan kredit di Bank Multi Artha Sentosa (MAS) Jakarta.

Lebih lanjut Jong Andrew menjelaskan, dia sudah memperingatkan kepada Rudy agar tidak memperpanjang kredit tersebut, sebab yang jadi jaminan kredit adalah rumah milik tinggal Jong Andrew. Namun tanpa sepengetahuan Jong Andrew, terdakwa tetap mengajukan perpanjangan kredit. T
itu, ia juga diduga memalsukan tandatangan Jong Andrew dan berhasil mendapatkan Kredit dari Bank MAS sebesar Rp 4 miliar. (Acil).

Tidak ada komentar