Kejaksaan Agung Terus Dalami Kasus Megakorupsi Jiwasraya
Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, menyatakan Tim Penyidiknya terus mendalami kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan Negara mencapai Rp. 13,7 triliun.
Jampidsus mengatakan pihaknya sudah memeriksa empat saksi, dan dari empat saksi itu, tiga di antaranya diperiksa pada Senin (30/12/2019), dan satunya lagi sudah diperiksa penyidik pada Jum'at lalu (27/12).
Dalam keterangnya Adi juga menambahkan mengenai sepuluh orang yang dicekal untuk pergi keluar negeri, terkait dugaan korupai di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan masih di Indonesia, masing-masing berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Untuk mendalami peran ke 10 orang tersebut Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi.
"Dari 10 orang itu tidak ada yang melarikan diri. Kami sudah kirim informasi ke Imigrasi melalui Jamintel. Sudah dilakukan pencegahan. Saat ini pihaknya penyidik memeriksa para saksi secara marathon," tegas Adi.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2017-2018 Asnawi Syam yang merupakan saksi pada Jum'at (27/12) lalu datang minta diperiksa.
Para saksi lain yang dimintai keterangan, yakni Eldin Rizal Nasution yang merupakan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya tahun 2014-2018. Lalu, Josep Chandra selaku Direktur Utama PT Propera Aset Manajemen dan Stevanus, Direktur Utama PT Tri Mega, Stevanus dan Josep Chandra datang untuk diperiksa. Tim penyidik masih menggali fakta hukum dari tiga saksi tersebut, jelasnya.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen, juga diperiksa sebagai saksi, sehingga total sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan. Pihaknya juga menelusuri aset-aset Jiwasraya terkait kasus ini dan terus mendalami dan akan menyelesaikan secara tuntas, mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu.
"Kami sedang bekerja dan terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini," tegasnya. (Acil)





Tidak ada komentar