www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kapolda Papua Didesak Usut Tuntas Perlakuan Kekerasan Terhadap Tahanan

Jakarta -  Dalam sidang lanjutan kasus kerusuhan dan amuk massa di Papua yang digelar di Pengadilan Jayapura, Tim Advokat Orang Asli Papua, (OAP) mendesak Kapolda Papua untuk mengusut oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap para terdakwa dalam proses pemeriksaan. Kepada Kapolda juga diminta untuk memberi sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan dan bersikap rasis terhadap para terdakwa.
Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers Tim Advokat Orang Asli Papua di Jayapura, yang diterima media ini, Jumat, 13/12/2019.
Menemukan banyak pemeriksaan yang janggal dan bertentangan dengan UU serta asas kemanusiaan, Tim Hukum OAP meminta Majelis Hakim untuk membebaskan serta memulihkan nama baik para terdakwa.
Mendengar fakta yang diungkap Tim Hukum OAP, Majelis Hakim yang diketuai Maria Sitanggang memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan pada persidangan berikutnya.
Tim Advokat OAP merupakan para Advokat dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi Rumah Bersama yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso atas kerjasama dengan Pemprov Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dalam siaran pers, Tim Advokat menjelaskan, sejumlah terdakwa mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh para penyidik. Diuraikan, kekerasan terhadap para terdakwa, stigmatisasi dan rekayasa dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Papua, ternyata masih terjadi di tengah institusi kepolisian yang notabene mulai melek perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Pendekatan tidak manusiawi itu, dialami para terdakwa dalam kasus kerusuhan Jayapura akhir Agustus 2019 lalu.
Akibatnya, di sidang pengadilan, mereka akhirnya mencabut isi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka mengaku, dalam memberikan keterangan berada dalam tekanan: diancam, dipukul, bahkan ditodong pistol. Mereka dipaksa mengakui melakukan perbuatan pengrusakan pada saat aksi unjuk rasa menolak rasisme terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Berdasarkan keterangan terdakwa R, dia mengaku “Jika saya tidak bilang iya, maka saya dipukul, diancam ditembak. Terpaksa saya bilang iya saja, meskipun perbuatan pelemparan itu tidak pernah saya lakukan” ungkapnya.
Adapun kekerasan yang dialami R, tidak dilakukan oleh penyidik yang melakukan pemeriksaan, melainkan teman-temannya yang menurut terdakwa R oknum anggota kepolisian.
Kejadian serupa dialami terdakwa Y. Pinggangnya ditendang ketika membantah dirinya bukan pelaku. Dialami pula terdakwa D. Ia ditangkap sejak Pukul 17.00 WIT, namun proses BAP baru berlangsung Pukul 23.00 WIT. Awalnya ia membantah melakukan pelemparan, namun ia dipaksa, diarahkan dan diancam agar memberi keterangan yang tidak dilakukannya. Karena ada tekanan berupa ancaman, pemukulan dan todongan pistol. Para terdakwa mengaku diintimidasi dengan kekerasan sehingga tidak bisa bebas memberikan keterangan waktu pemeriksaan di kepolisian.
Proses pemeriksaan ini, menurut Tim Hukum OAP bertentangan dengan pasal Undang-Undang  No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengamanatkan bahwa setiap  proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan di tingkat penyidikan di kepolisian, tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas. Pemukulan terhadap para terdakwa waktu pemeriksaan di kepolian merupakan penyiksaan (torture).
“Penyiksaan dalam proses penyidikan dilarang dan tidak dibenarkan oleh hukum karena merendahkan martabat manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 28G ayat (2) UUD 1945, pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik,” tandas Tim Hukum OAP dalam siaran persnya.
Mengutip Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyatakan: “Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas”.
Mendengar fakta demikian, majelis hakim yang diketuai Maria Sitanggang itu, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan pada persidangan berikutnya.

Perlakuan Rasisme Terhadap Orang Asli Papua di Kantor Polda Papua
Rasisme terhadap OAP, ternyata tidak hanya terjadi di Surabaya dan Malang yang memicu aksi protes ribuan masyarakat. Terdakwa Y dalam persidangan mengatakan bahkan pada saat diperiksa di Polda Papua, oknum anggota kepolisian menyebutnya dengan kata-kata “monyet”.
“Manusia itu secitra dan serupa dengan Allah. Tidak pantas kami disamakan dengan monyet”, kata terdakwa Y protes.
Sementara itu, beberapa terdakwa mengaku, keikutsertaan mereka dalam aksi unjuk rasa menolak rasisme terhadap OAP, semata-mata karena inisiatif sendiri. Mereka merasa harus melakukan protes atas perendahan harkat dan martabat OAP.
“Aksi unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusiia (HAM) yaitu hak menyampaikan dan menyatakan pendapat di muka umum  yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik,” jelas Tim Hukum OAP lagi.
Terhadap berbagai kejanggalan proses penyidikan itu, Tim Hukum OAP mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah Papua mengusut pelaku kekerasan dan penyiksaan terhadap para terdakwa dalam proses pemeriksaan. Tim Hukum OAP menilai sikap dan perilaku aparat kepolisian dalam penyidikan tidak mencerminkan sikap kepolisian yang melayani, melindung dan mengayomi masyarakat.
Lebih dari itu, justeru merendahkan dan melecehkan instistusi kepolisian serta melanggar hukum dan hak asasi manusia. Hal ini juga merendahkan martabat para terdakwa.
Menyikapi kejadian itu, Tim Hukum OAP juga meminta Komnas HAM agar melakukan investigasi dan menyikapi atas terjadinya kekerasan dan penyiksaan terhadap para terdakwa dalam proses pemeriksaan di Polda Papua.
Untuk itu, Tim Hukum OAP mendesak pula Kapolda Papua untuk memberi sanksi yang tegas berupa pemecatan terhadap oknum anggota kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan dan bersikap rasis terhadap para terdakwa.
Terhadap berbagai pengakuan dalam proses penyidikan itu, di depan siding pengadilan, Tim Hukum OAP meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dan memulihkan nama baik para terdakwa dari segala tuntutan hukum. (nis)

Tidak ada komentar