Hakim Tak Pernah Tanya Soal Tandatangan Palsu
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, kamis (19/12/2019) sore.
Agenda Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi fakta yakni Herman Wijaya yang bertugas sebagai pengantar surat dan dokumen dari perusahaan terdakwa Rudy ke pihak Bank.
Dalam keterangannya, Herman menjelaskan
"Tugas saya sebagai massenger (kurir), untuk mengantarkan dokumen dari Pak Rudy untuk diserahkan kepada pihak bank," ujar Herman saat ditanya kapasitasnya oleh Ketua Majelis Hakim Desbenneri Sinaga.
Desbenneri kembali bertanya kepada Herman surat apa saja yang dipalsukan. "Kurang tau saya Pak Hakim surat apa yang dipalsukan," imbuhnya.
Hakim juga mencecar Herman apakah pernah dirinya diperintahkan oleh Linda istri dari terdakwa Rudy? "Saya diperintahkan oleh Ibu Sandra untuk mengambil surat dari Rudy atau pihak Bank. Tugas saya bergantung dari arahan yang diberikan Ibu Sandra Pak," .
Dalam persidangan terungkap bahwa Herman dan Sandra Setiawan merupakan karyawan dari Linda, istri terdakwa yang juga pemilik perusahaan di PT Best Kargo. Namun di CV Prima Ekspres, Sandra hanya diperbantukan untuk mengisi jabatan sebagai akutansi.
Bahkan antara PT Best Kargo dengan CV Prima Ekspres masih satu atap namun berbeda bidang pekerjaan. "Perusahaan Best Kargo dengan CV Prima Ekspres masih satu atap dan ruangan," tegas Herman meyakinkan ketua majelis. Herman juga mengakui pernah mengambil dokumen dari CV Prima Ekspres atas perintah Sandra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso juga menggali informasi dari Herman terkait dokumen yang pernah diantar oleh Herman kepada Jong Andrew. "Saya pernah antar surat ke Pak Andrew tapi tidak tau apa isinya," papar Herman.
Seusai persidangan saksi pelapor Jong Andrew kepada para pewarta mengungkapkan adanya indikasi kasus pemalsuan tanda tangan akan mengarah kepada kasus perdata.
Pasalnya hingga kini sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan hanya menjelaskan aliran dana, tanpa menelisik siapa yang membuat tanda tangan palsu.
Padahal kata Jong Andrew dijelaskan dalam dakwaan Jaksa menyebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Indikasi saya akan diperdatakan kasus ini. Sebab semua saksi yang dihadirkan hanya ditanya mengeanai aliran dana perusahaan. Tanpa mengulas siapa yang membuat tanda tangan palsu," keluhnya.(Acil)
Agenda Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi fakta yakni Herman Wijaya yang bertugas sebagai pengantar surat dan dokumen dari perusahaan terdakwa Rudy ke pihak Bank.
Dalam keterangannya, Herman menjelaskan
"Tugas saya sebagai massenger (kurir), untuk mengantarkan dokumen dari Pak Rudy untuk diserahkan kepada pihak bank," ujar Herman saat ditanya kapasitasnya oleh Ketua Majelis Hakim Desbenneri Sinaga.
Desbenneri kembali bertanya kepada Herman surat apa saja yang dipalsukan. "Kurang tau saya Pak Hakim surat apa yang dipalsukan," imbuhnya.
Hakim juga mencecar Herman apakah pernah dirinya diperintahkan oleh Linda istri dari terdakwa Rudy? "Saya diperintahkan oleh Ibu Sandra untuk mengambil surat dari Rudy atau pihak Bank. Tugas saya bergantung dari arahan yang diberikan Ibu Sandra Pak," .
Dalam persidangan terungkap bahwa Herman dan Sandra Setiawan merupakan karyawan dari Linda, istri terdakwa yang juga pemilik perusahaan di PT Best Kargo. Namun di CV Prima Ekspres, Sandra hanya diperbantukan untuk mengisi jabatan sebagai akutansi.
Bahkan antara PT Best Kargo dengan CV Prima Ekspres masih satu atap namun berbeda bidang pekerjaan. "Perusahaan Best Kargo dengan CV Prima Ekspres masih satu atap dan ruangan," tegas Herman meyakinkan ketua majelis. Herman juga mengakui pernah mengambil dokumen dari CV Prima Ekspres atas perintah Sandra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso juga menggali informasi dari Herman terkait dokumen yang pernah diantar oleh Herman kepada Jong Andrew. "Saya pernah antar surat ke Pak Andrew tapi tidak tau apa isinya," papar Herman.
Seusai persidangan saksi pelapor Jong Andrew kepada para pewarta mengungkapkan adanya indikasi kasus pemalsuan tanda tangan akan mengarah kepada kasus perdata.
Pasalnya hingga kini sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan hanya menjelaskan aliran dana, tanpa menelisik siapa yang membuat tanda tangan palsu.
Padahal kata Jong Andrew dijelaskan dalam dakwaan Jaksa menyebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Indikasi saya akan diperdatakan kasus ini. Sebab semua saksi yang dihadirkan hanya ditanya mengeanai aliran dana perusahaan. Tanpa mengulas siapa yang membuat tanda tangan palsu," keluhnya.(Acil)





Tidak ada komentar