Jaksa Agung: Pemimpin Ikut Bertanggungjawab atas Perilaku Anak Buah
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanudin resmi melantik puluhan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Pejabat eselon II Kejaksaan, yang diselenggarakan di Gedung Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/12/2019).
Jaksa Agung berpesan kepada Kajati dan pejabat eselon II yang dilantik supaya menjadi pemimpin tidak sekedar memimpin di belakang meja, tetapi menjadi pemimpin harus turun keb untuk melihat situasi dan kondisi riil staf yang bekerja di lapangan.
“Oleh karena saudara-saudara sebagai pimpinan turut bertanggungjawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan staf dan jajarannya secara berjenjang tingkat ke bawah,” pesan Jaksa Agung.
Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin menyampaikan tujuh petuah untuk para pejabat baru. Berikut tujuh petuah yang disampaikan Jaksa Agung.
1. Lakukan identifikasi, analisa, dan formulasikan solusi untuk menyelelesaikan berbagai permasalahan hukum di daerah atau di tempat penugasan baru masing-masing, guna akselerasi pelaksanaan tugas.
2. Wujudkan penegakan hukum dengan tidak hanya berpijak pada aturan hukum positif, tetapi dalam hal tertentu perlu juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat dengan memperhatikan tatanan dan kearifan lokal.
3. Ciptakan penegakan hukum yang memastikan terciptanya kepastian dan suasana kondusif bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dan investasinya, sehingga dapat berkorelasi secara positif dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional.
4. Representasikan seluruh jajaran sebagai penegak hukum yang mampu sejalan dan selaras dengan visi dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan “Indonesia Maju” dalam penegakan hukum yang berkualitas dan mampu mendukung terciptanya keberhasilan pembangunan nasional di segala bidang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5. Tingkatkan kewaspadaan dan rasa tanggung jawab memiliki dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah. Terlebih pemantauan kepada setiap personil dari paham radikalisme dan ujaran kebencian, yang seringkali terpapar atau diunggah melalui media sosial yang dimiliki.
6. Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai bagian dari upaya mempercepat terciptanya reformasi birokrasi sebagaimana yang ingin kita wujudkan bersama.
7. Tumbuhkan dan pelihara soliditas dan kebersamaan dalam ikatan “Jaksa itu adalah satu dan tidak dapat dipisah- pisahkan (een en ondelbaar)”. Jauhi sikap egosektoral, perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh antar masing- masing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. (Acil).
Jaksa Agung berpesan kepada Kajati dan pejabat eselon II yang dilantik supaya menjadi pemimpin tidak sekedar memimpin di belakang meja, tetapi menjadi pemimpin harus turun keb untuk melihat situasi dan kondisi riil staf yang bekerja di lapangan.
“Oleh karena saudara-saudara sebagai pimpinan turut bertanggungjawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan staf dan jajarannya secara berjenjang tingkat ke bawah,” pesan Jaksa Agung.
Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin menyampaikan tujuh petuah untuk para pejabat baru. Berikut tujuh petuah yang disampaikan Jaksa Agung.
1. Lakukan identifikasi, analisa, dan formulasikan solusi untuk menyelelesaikan berbagai permasalahan hukum di daerah atau di tempat penugasan baru masing-masing, guna akselerasi pelaksanaan tugas.
2. Wujudkan penegakan hukum dengan tidak hanya berpijak pada aturan hukum positif, tetapi dalam hal tertentu perlu juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat dengan memperhatikan tatanan dan kearifan lokal.
3. Ciptakan penegakan hukum yang memastikan terciptanya kepastian dan suasana kondusif bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dan investasinya, sehingga dapat berkorelasi secara positif dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional.
4. Representasikan seluruh jajaran sebagai penegak hukum yang mampu sejalan dan selaras dengan visi dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan “Indonesia Maju” dalam penegakan hukum yang berkualitas dan mampu mendukung terciptanya keberhasilan pembangunan nasional di segala bidang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5. Tingkatkan kewaspadaan dan rasa tanggung jawab memiliki dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah. Terlebih pemantauan kepada setiap personil dari paham radikalisme dan ujaran kebencian, yang seringkali terpapar atau diunggah melalui media sosial yang dimiliki.
6. Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai bagian dari upaya mempercepat terciptanya reformasi birokrasi sebagaimana yang ingin kita wujudkan bersama.
7. Tumbuhkan dan pelihara soliditas dan kebersamaan dalam ikatan “Jaksa itu adalah satu dan tidak dapat dipisah- pisahkan (een en ondelbaar)”. Jauhi sikap egosektoral, perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh antar masing- masing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. (Acil).





Tidak ada komentar