Advokat yang Terlibat Dalam Rekayasa Pendampingan Terdakwa Akan Diadukan
Jakarta - Tim Advokat Orang Asli Papua (OAP) yang dipimpin Advokat Sugeng Teguh Santoso dalam pendampingan para terdakwa dugaan kerusuhan rasial di Papua menemukan indikasi yang memalukan bagi profesi Advokat/Pengacara. Untuk itu, Tim Advokat OAP akan menempuh upaya hukum dan mengadukan advokat kepada Dewan Kehormatan karena bertindak seolah-olah mendampingi para terdakwa, namun faktanya tidak ada pendampingan.
Tim Advokat OAP dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat, 13/12/2019, menjelaskan adanya kejanggalan dan rekayasa dalam proses pendampingan terhadap para terdakwa.
Dijelaskan, karena para terdakwa dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya diatas 5 (lima) tahun, maka penyidik telah menunjuk Advokat untuk memberi bantuan hukum.
Ironisnya, para terdakwa mengaku belum pernah bertemu dengan advokat yang ditunjuk tersebut.
Terdakwa “M” misalnya, mengaku surat kuasa dia harus tandatangan karena disuruh oleh penyidik. Sementara dia sendiri mengaku, jangankan bantuan pendampingan hukum, bahkan dia sendiri tidak pernah bertemu dengan advokat yang ditunjuk itu.
“Pada saat pemeriksaan, tidak pernah didampingi advokat tetapi dalam BAP terdapat tandatangan advokat yang bernama Charirul Fahru Siregar, S.H.” ujar M, seperti diuraikan Tim Hukum OAP.
Tim Advokat AOP menilai, sikap Advokat yang bertindak seolah-olah mendampingi para terdakwa, menunjukkan sikap yang tidak profesional dan melegalkan kekerasan terhadap para terdakwa selama proses pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Tim Hukum OAP mengatakan penyidik Polda Papua telah mengabaikan hak para terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU dimana hak mendapatkan bantuan hukum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara yang menghadapi proses hukum.
Dijelaskan, kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum bagi warga negara yang menghadapi proses hukum. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 18 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan juga Pasal 14 ayat (3) huruf d UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. (nis)
Tim Advokat OAP dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat, 13/12/2019, menjelaskan adanya kejanggalan dan rekayasa dalam proses pendampingan terhadap para terdakwa.
Dijelaskan, karena para terdakwa dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya diatas 5 (lima) tahun, maka penyidik telah menunjuk Advokat untuk memberi bantuan hukum.
Ironisnya, para terdakwa mengaku belum pernah bertemu dengan advokat yang ditunjuk tersebut.
Terdakwa “M” misalnya, mengaku surat kuasa dia harus tandatangan karena disuruh oleh penyidik. Sementara dia sendiri mengaku, jangankan bantuan pendampingan hukum, bahkan dia sendiri tidak pernah bertemu dengan advokat yang ditunjuk itu.
“Pada saat pemeriksaan, tidak pernah didampingi advokat tetapi dalam BAP terdapat tandatangan advokat yang bernama Charirul Fahru Siregar, S.H.” ujar M, seperti diuraikan Tim Hukum OAP.
Tim Advokat AOP menilai, sikap Advokat yang bertindak seolah-olah mendampingi para terdakwa, menunjukkan sikap yang tidak profesional dan melegalkan kekerasan terhadap para terdakwa selama proses pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Tim Hukum OAP mengatakan penyidik Polda Papua telah mengabaikan hak para terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU dimana hak mendapatkan bantuan hukum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara yang menghadapi proses hukum.
Dijelaskan, kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum bagi warga negara yang menghadapi proses hukum. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 18 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan juga Pasal 14 ayat (3) huruf d UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. (nis)





Tidak ada komentar