CV Prima Express Sering Pinjam Uang di Bank
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, kamis (12/12/2019) sore.
Agenda Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi fakta yakni Sandra Setiawan.
Dalam keterangannya, Sandra Setiawan, karyawati perusahaan tersebut menjelaskan dirinya mulai bekerja di perusahaan CV Prima Ekspres yang bergerak di bidang perdagangan obat kesehatan sejak 2010 hingga Desember 2016 sebagai administrasi keuangan.
Selama ia berkerja di perusahaan CV Prima Ekspres, Sandra bertugas mencatat keluar masuk barang, mutasi hingga pinjaman bank di bawah naungannya.
Sepengetahuannya sebelum bekerja di CV Prima Ekspres, perusahaan itu telah memiliki hutang kepada Bank Multi artha Sentosa (MAS) dan Bank BCA. "Sebelum saya bekerja, CV Prima Ekspres sudah mempunyai hutang di dua bank, yaitu Bank MAS dan Bank BCA, Pak Hakim," ujarnya.
Sandra menjelaskan pinjaman itu menggunakan agunan berupa rumah milik Jong Adrew, Ruko dan tabungan deposito kepunyaan istri Jong Andrew. Dengan jaminan itu CV Prima Ekspres mendapat pinjaman modal kerja sebesar Rp 4,5:miliar dari Bank MAS.
Kemudian Sandra mengungkapkan bahwa setiap tahun CV Prima Ekspres kerap memperpanjang jaminan untuk penambahan modal perusahaan.
"Setiap tahun kami selalu memperpanjang jaminan untuk modal perusahaan Pak Hakim. Dan dari keuntungan itu kami membayar bunga pinjaman," jelasnya.
Diuraikannya, selain membayar hutang kepada bank, perusahaannya juga membeli mobil untuk opersional dan rumah dengan cara mengangsur setiap bulan selama tiga tahun hingga lunas.
"Pembelian rumah menggunakan dana milik perusahaan. Sedangkan mobil dibeli dari uang Pak Rudi," beber perempuan berkulit bersih.
Sandra mengatakan Perusahaan CV Prima Ekspres pernah mendapatkan keuntungan dari penjualan obat kesehatan lebih dari Rp44 miliar. Hal tersebut ia ketahui setelah melakukan transfer uang kepada Jong Adrew dan Rudi masing sebesar Rp 22 miliar. "Saya pernah transfer ke Andrew dan Pak Rudi," tutup Sandra.
Sidang ditunda hingga Senin (16/12/2019).
Perlu diketahui, Rudy ditahan JPU pada 9 Oktober -22 Oktober, diambil- alih penahannya oleh hakim PN, diperpanjang Ketua PN mulai 22 Oktober dan habis masa penahanannya pada 19 Januari 2020. (Acil)
Agenda Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi fakta yakni Sandra Setiawan.
Dalam keterangannya, Sandra Setiawan, karyawati perusahaan tersebut menjelaskan dirinya mulai bekerja di perusahaan CV Prima Ekspres yang bergerak di bidang perdagangan obat kesehatan sejak 2010 hingga Desember 2016 sebagai administrasi keuangan.
Selama ia berkerja di perusahaan CV Prima Ekspres, Sandra bertugas mencatat keluar masuk barang, mutasi hingga pinjaman bank di bawah naungannya.
Sepengetahuannya sebelum bekerja di CV Prima Ekspres, perusahaan itu telah memiliki hutang kepada Bank Multi artha Sentosa (MAS) dan Bank BCA. "Sebelum saya bekerja, CV Prima Ekspres sudah mempunyai hutang di dua bank, yaitu Bank MAS dan Bank BCA, Pak Hakim," ujarnya.
Sandra menjelaskan pinjaman itu menggunakan agunan berupa rumah milik Jong Adrew, Ruko dan tabungan deposito kepunyaan istri Jong Andrew. Dengan jaminan itu CV Prima Ekspres mendapat pinjaman modal kerja sebesar Rp 4,5:miliar dari Bank MAS.
Kemudian Sandra mengungkapkan bahwa setiap tahun CV Prima Ekspres kerap memperpanjang jaminan untuk penambahan modal perusahaan.
"Setiap tahun kami selalu memperpanjang jaminan untuk modal perusahaan Pak Hakim. Dan dari keuntungan itu kami membayar bunga pinjaman," jelasnya.
Diuraikannya, selain membayar hutang kepada bank, perusahaannya juga membeli mobil untuk opersional dan rumah dengan cara mengangsur setiap bulan selama tiga tahun hingga lunas.
"Pembelian rumah menggunakan dana milik perusahaan. Sedangkan mobil dibeli dari uang Pak Rudi," beber perempuan berkulit bersih.
Sandra mengatakan Perusahaan CV Prima Ekspres pernah mendapatkan keuntungan dari penjualan obat kesehatan lebih dari Rp44 miliar. Hal tersebut ia ketahui setelah melakukan transfer uang kepada Jong Adrew dan Rudi masing sebesar Rp 22 miliar. "Saya pernah transfer ke Andrew dan Pak Rudi," tutup Sandra.
Sidang ditunda hingga Senin (16/12/2019).
Perlu diketahui, Rudy ditahan JPU pada 9 Oktober -22 Oktober, diambil- alih penahannya oleh hakim PN, diperpanjang Ketua PN mulai 22 Oktober dan habis masa penahanannya pada 19 Januari 2020. (Acil)





Tidak ada komentar