Hakim Ancam Saksi Soal Sumpah Palsu
Jakarta, - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali sidang lanjutan Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, senin (16/12/2019) sore.
Agenda Sidang kali ini lanjutan keterangan saksi fakta yakni Sandra Setiawan yang sebelumnya telah memberikan keterangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Desbenneri Sinaga, pada kamis (12/12) lalu.
Dalam keterangannya Sandra mengutarakan prihal kepemilikan rumah kost-kostan yang berada di walayah JakBar bahwa dia mengetahuinya. tapi dia tidak mengetahui secara pasti apakah kreditnya sudah lunas atau belum.
"Saya hanya mengetahui ada rumah dan tempat kos-kosan. Tetapi saya tidak tahu apakah sudah lunas atau belum Pak Hakim," kata Sandra.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso juga menanyakan kepada Sandra apakah dirinya mengetahui ada peralihan hutang dari CV Prima Ekspres kepada perusahaan milik Rudy.
"Saya mengetahui Pak Hakim soal peralihan utang. Karena CV Prima Ekspres sudah mundur usahanya. Dari pihak Bank Multi artha Sentosa ( MAS) menyarankan agar hutang dialihkan. Sebab ada perusahaan yang dipimpin oleh Pak Rudy," jelas dia kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Desbenner Sinaga kembali mempertegas kesaksian Sandra apakah benar peralihan hutang tersebut atas inisiatif pihak Bank MAS. Sebab kata Desbenneri, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, mengatakan peralihan utang itu berdasarkan masukan dari terdakwa Rudy.
"Jadi mana yang benar (keterangan saksi)? Jangan menimbulkan masalah baru. Kalau tau bilang tau. Jangan ditambah atau dikurangi. Sebab anda sudah disumpah nanti bisa kena sumpah palsu," kata Desbeneri menegaskan kepada saksi Sandra, keterangan palsu 7 tahun penjara, ucapnya.
Selanjutnya saksi Sandra terdiam. Lalu kembali dicecar pertanyaan mengenai penandatangan surat perpanjangan hutang dari Bank MAS kepada CV Prima ekspres. Sandra mengatakan mengetahuinya.
"Saya tau soal penandatangan surat perpanjangan hutang. Sebab setelah ditandatangani surat itu. Kemudian diambil oleh kurir dan kembali lagi kepada saya," tandasnya.
Setelah mendengarkan keterangan Sandra, saksi selanjutnya yang hedak diperiksa adalah istri terdakwa Rudy. Kendati demikian dirinya tidak jadi bersaksi di persidangan.
"Ya sudah kalau tidak mau bersaksi, tidak apa-apa. Daripada nanti jadi retak hubungan rumah tangga," pungkas ketua majelis hakim Desbenneri sembari menutup persidangan. (Acil)
Agenda Sidang kali ini lanjutan keterangan saksi fakta yakni Sandra Setiawan yang sebelumnya telah memberikan keterangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Desbenneri Sinaga, pada kamis (12/12) lalu.
Dalam keterangannya Sandra mengutarakan prihal kepemilikan rumah kost-kostan yang berada di walayah JakBar bahwa dia mengetahuinya. tapi dia tidak mengetahui secara pasti apakah kreditnya sudah lunas atau belum.
"Saya hanya mengetahui ada rumah dan tempat kos-kosan. Tetapi saya tidak tahu apakah sudah lunas atau belum Pak Hakim," kata Sandra.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso juga menanyakan kepada Sandra apakah dirinya mengetahui ada peralihan hutang dari CV Prima Ekspres kepada perusahaan milik Rudy.
"Saya mengetahui Pak Hakim soal peralihan utang. Karena CV Prima Ekspres sudah mundur usahanya. Dari pihak Bank Multi artha Sentosa ( MAS) menyarankan agar hutang dialihkan. Sebab ada perusahaan yang dipimpin oleh Pak Rudy," jelas dia kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Desbenner Sinaga kembali mempertegas kesaksian Sandra apakah benar peralihan hutang tersebut atas inisiatif pihak Bank MAS. Sebab kata Desbenneri, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, mengatakan peralihan utang itu berdasarkan masukan dari terdakwa Rudy.
"Jadi mana yang benar (keterangan saksi)? Jangan menimbulkan masalah baru. Kalau tau bilang tau. Jangan ditambah atau dikurangi. Sebab anda sudah disumpah nanti bisa kena sumpah palsu," kata Desbeneri menegaskan kepada saksi Sandra, keterangan palsu 7 tahun penjara, ucapnya.
Selanjutnya saksi Sandra terdiam. Lalu kembali dicecar pertanyaan mengenai penandatangan surat perpanjangan hutang dari Bank MAS kepada CV Prima ekspres. Sandra mengatakan mengetahuinya.
"Saya tau soal penandatangan surat perpanjangan hutang. Sebab setelah ditandatangani surat itu. Kemudian diambil oleh kurir dan kembali lagi kepada saya," tandasnya.
Setelah mendengarkan keterangan Sandra, saksi selanjutnya yang hedak diperiksa adalah istri terdakwa Rudy. Kendati demikian dirinya tidak jadi bersaksi di persidangan.
"Ya sudah kalau tidak mau bersaksi, tidak apa-apa. Daripada nanti jadi retak hubungan rumah tangga," pungkas ketua majelis hakim Desbenneri sembari menutup persidangan. (Acil)





Tidak ada komentar