Jong Andrew Beberkan Bukti Kepemilikan Aset Bersama
Jakarta-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy, Kamis (27/11/2019) sore dengan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan bukti aset dari saksi pelapor, Jong Andrew.
Dalam Persidangan yang diketuai Disbenneri Sinaga, saksi pelapor Jong Andrew bersama Tono dari Bank Multi Artha Sentosa (Bank MAS) Kembali diperiksa bukti-buktinya untuk membuktikan keterangannya pekan lalu pada saat menjadi saksi.
Pada sidang pekan lalu, Jong Andrew bersaksi bahwa selama bekerjasama dengan Rudi tersebut, mereka telah berhasil membeli lima unit ruko, di antaranya dua unit ruko gandeng yang dijadikan kos-kosan di bilangan Karang Anyer, Kec. Taman Sari, dan tiga unit ruko di Taman Aries, Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Jong Andrew menyatakan bahwa untuk membeli aset itu, dana diambil dari CV Prima Express yang tanpa kredit dan Rekening Bank MAS yang lagi kredit. Jadi tergantung dari keadaan uang pada itu" ujar Jong Andrew
Setelah memeriksa bukti dan mendengar keterangan dari saksi tersebut, sebelum menutup persidangan, majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga memerintahkan dua orang saksi wanita lainnya agar datang kembali pada Selasa, 3 Desember 2019 untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
“Kalian diperiksa nanti saja ya, pada hari Selasa, 3 Desember 2019. Sekarang sudah sore dan kami pun sudah capek,” ujar Disbeneri sambil menutup persidangan.
Usai sidang, Jong Adrew menyatakan pihaknya diperiksa terkait aset yang dibeli selama masa kerjasama mereka membangun bisnis kosmetik tersebut untuk dibuktikan. Terkait bukti itu, ia sudah mengambilnya dari ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya sudah minta ke BPN dan pihak BPN sudah mengeluarkan surat. Surat keterangan yang menyatakan itu kepemilikan saya dan milik terdakwa,” ujar Jong seraya mengatakan aset yang dimaksud adalah dua ruko gandeng di Taman Sari dan satu Ruko di Taman Aries.
“Yang di Taman Sari dua ruko gandeng dan yang di Taman Aries satu ruko. Saya juga sudah menyerahkan keterangan atas nama saya ke Pak Hakim, yaitu surat keterangan dari BPN Jakarta Barat dan Jakarta Pusat,” ujarnya. (Acil)





Tidak ada komentar