www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

BANI Sovereign Menang Kasasi Atas BANI Mampang

Jakarta - Dualisme kepengurusan pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), akhirnya menemukan titik terang. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jak-Sel dalam perkara No.674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel, dan menyatakan para ahli waris adalah pengurus BANI yang sah dengan keluarnya putusan dan berkekuatan hukum tetap dengan Nomor 1227 K/Pdt/2019 tanggal 29 Okt 2019 yang pada pokoknya menolak permohonan Kasasi BANI Mampang.


Dengan demikian, setelah lebih dari empat tahun terjadi sengketa antara para ahli waris pendiri BANI dari keluarga almarhum  Harjono Tjitrosoebono dan almarhum Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang yang dikomandani Husseyn Umar dan Krisnawenda,  akhirnya kemenangan sah berpihak pada kubu para ahli waris pendiri.


Dalam putusan tersebut, MA menyatakan ahli waris dari para Pendiri BANI adalah pihak yang berhak atas kepengurusan BANI, dan BANI Mampang wajib menyerahkan BANI kepada ahli waris. MA juga menyatakan kepengurusan BANI Mampang tidak sah dan demisioner serta pendirian BANI Sovereign sah dan mengikat.


Anita Kolopaking selaku pengawas pada BANI Sovereign dalam konferensi pers di kantornya di kawasan T.B Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2019 lalu menjelaskan) bahwa eksistensi BANI dimulai dari lahirnya Kadin 1977 dan eksistensinya sudah diakui secara nasional dan internasional.

"Kebenaran akhirnya terungkap, bahwa para ahli waris pendiri BANI lah yang berhak atas kepengurusan BANI," terang Anita.


Andy Putra Kusuma selaku kuasa hukum para ahli waris mengatakan, akta pendirian Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.23 tanggal 14 juni 2016 dan melalui akta pendirian inilah BANI Sovereign dibentuk dan didirikan.


Setelah didirikan, BANI Sovereign mendaftarkan nama Badan Hukumnya pada Kemenkumham yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016, kata Andy.


Andy menambahkan, melalui surat tersebut pihak BANI Mampang menyampaikan bahwa Putusan Peninjauan Kembali TUN No. 33 PK/TUN/2019 tertanggal 09 Juli 2019 bertentangan dengan Putusan Kasasi No. No. 1227 K/Pdt/2019 tanggal 29 Oktober 2019.


Dari pernyataan tersebut terlihat bahwa BANI Mampang tidak memahami esensi dari kedua perkara tersebut, di mana Putusan PK TUN hanya membatalkan proses pendaftaran nama badan hukum BANI Sovereign No. AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016, tapi sama sekali tidak membatalkan pembentukan dan pendirian BANI Sovereign sebagaimana dalam Akta Pendirian No.23 tanggal 14 juni 2016, Jelas Andy.


“Perlu diketahui, Putusan PK TUN hanyalah putusan mengenai administrasi pendaftaran nama, sedangkan Putusan Kasasi mengenai kepemilikan BANI seluruhnya,” pungkas Andy.


Sehubungan dengan keluarnya putusan kasasi MA ini, Arman Sidharta selaku ahli waris menyatakan pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan pihak BANI Mampang untuk membicarakan lebih lanjut mengenai kepengurusan BANI ke depannya.


“Kita membuka pintu untuk para arbiter yang tergabung di BANI Mampang untuk bergabung bersama kita, dan menyelesaikan masalah sengketa yang telah diketahui bersama bahwa pihak kitalah pengurus BANI yang sah, “jelas Arman. Dengan demikian, kepengurusan para tergugat di BANI tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum.

Berkaitan dengan para pendiri yang telah meninggal dunia, lanjut Anita, maka peranannya akan diteruskan oleh ahli waris, karena MA juga telah memutuskan untuk menghukum para tergugat, agar menyerahkan BANI kepada para penggugat selaku ahli waris beserta satu unit perkantoran dan isinya.


"Kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674 yang telah inkracht. Apabila Husseyn Umar dan kawan-kawan tetap menjalankan fungsi kepengurusan di BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana," ungkapnya.


Dengan demikian, dia menyatakan bahwa pihak ahli waris pendiri BANI meminta kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan untuk bersikap kooperatif. Terutama dalam proses penyerahan aset kepada para ahli waris.


Adapun para ahli waris yang dimaksud antara lain Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra, dan Dewi Saraswati Permata Suri. (Acil)

Tidak ada komentar