POLDA METRO JAYA Gandeng Kemen ATR/BPN Tuntaskan Kasus Mafia Tanah
![]() |
Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Dirjend Penannganan Sengketa
dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto
menggelar konferensi pers mengenai kerjasama antara Kemen ATR/BPN
bersama Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus mafia tanah di Jakarta
Raya. Foto : Ist. |
Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (rakor) penyidikan mafia tanah, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/3). Rakor itu bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam upaya menuntaskan berbagai kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan Rabu (3/3) mengatakan, "Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah."
Fadil mengatakan, pihaknya bersama pemerintah menekankan pembelaan kepada pemilik tanah yang sah.
Ia juga menambahkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target yang ditentukan.
Fadil
pun menandaskan, rakor tersebut dilakukan untuk menuntaskan
permasalahan mafia tanah yang belakangan ini mengemuka kembali.
Sebelumnya
diketahui, sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat
palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi dibeberkan kepada wartawan
di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (5/9/2018) lalu.
Dalam
kasus itu, polisi mengungkap tindak kejahatan kasus mafia tanah yang
melibatkan pejabat daerah seperti Camat, Sekdes, Kades, Kadus, dan Staf
pemerintahan dengan tersangka di Jakarta 8 orang dan Kabupaten Bekasi 11
orang serta menangkap pelaku kasus mafia tanah yang menggunakan surat
palsu untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan ganti rugi
tanah Samsat di Jalan D.I Panjaitan, Cipinang,
Direktur Jenderal
Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto
mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan polisi memberantas kasus
mafia tanah sejak 2018.
"Sejak MoU ditandatangani dari 2018 ada
180 kasus yang kita tangani, ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas
lengkap atau P21, dan penetapan tersangka," terang Agus.
Dia
berharap rakor ini bisa menuntaskan seluruh kasus mafia tanah yang
belakangan kembali terjadi. Kasus mafia tanah yang kerap terjadi adalah
pemalsuan data tanah, pemalsuan hak milik dan lain sebagainya.
"Hasilnya
menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi
pertanahan. Maka kita bekerjasama dengan Polri, Polda dan hasilnya
menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang
sudah diterbitkan," tukasnya.(AN/GR)
Tidak ada komentar