www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

POLDA METRO JAYA Gandeng Kemen ATR/BPN Tuntaskan Kasus Mafia Tanah


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Dirjend Penannganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto menggelar konferensi pers mengenai kerjasama antara Kemen ATR/BPN bersama Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus mafia tanah di Jakarta Raya. Foto : Ist.

Jakarta -
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (rakor) penyidikan mafia tanah, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/3). Rakor itu bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam upaya menuntaskan berbagai kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan Rabu (3/3) mengatakan, "Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah."
Fadil mengatakan, pihaknya bersama pemerintah menekankan pembelaan kepada pemilik tanah yang sah.

Ia juga menambahkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target yang ditentukan.
 

Fadil pun menandaskan, rakor tersebut dilakukan untuk menuntaskan permasalahan mafia tanah yang belakangan ini mengemuka kembali.

Sebelumnya diketahui, sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi dibeberkan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (5/9/2018) lalu.

Dalam kasus itu, polisi mengungkap tindak kejahatan kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat daerah seperti Camat, Sekdes, Kades, Kadus, dan Staf pemerintahan dengan tersangka di Jakarta 8 orang dan Kabupaten Bekasi 11 orang serta menangkap pelaku kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan ganti rugi tanah Samsat di Jalan D.I Panjaitan, Cipinang,

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan polisi memberantas kasus mafia tanah sejak 2018.

"Sejak MoU ditandatangani dari 2018 ada 180 kasus yang kita tangani, ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas lengkap atau P21, dan penetapan tersangka," terang Agus.

Dia berharap rakor ini bisa menuntaskan seluruh kasus mafia tanah yang belakangan kembali terjadi. Kasus mafia tanah yang kerap terjadi adalah pemalsuan data tanah, pemalsuan hak milik dan lain sebagainya.

"Hasilnya menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan. Maka kita bekerjasama dengan Polri, Polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," tukasnya.(AN/GR)

Tidak ada komentar