Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Penipuan Proyek Fiktif
![]() |
Polda Metro Jaya mengungkap an menangkap suami istri pelaku dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp39 miliar lebih. |
Jakarta - Subdit
2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap suami
istri pelaku dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp 39 miliar lebih,
terhadap korban seorang pengusaha berinisial ARN. Aksi penipuan pelaku
di mulai sejak Januari 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku mengaku sebagai menantu mantan
Kapolri untuk memperdayai korban ARN.
"Pelaku DK alias DW
sebagai suami yang mempunyai ide penipuan, merubah identitas di KTP
untuk meyakinkan korban. Sedangkan KA sebagai istri menerima transferan
dari suami dan membeli rumah serta tanah," ujar Yusri di Polda Metro
Jaya, Rabu (27/1/2021).
Menurut Yusri, tersangka DK alias DW
menawarkan kerjasama proyek-proyek kepada korban dan meminta mendanai
biaya proyek tersebut. Tersangka mengaku memiliki banyak pengalaman di
bidang bisnis yang menjanjikan banyak keuntungan.
"Sejak awal
Januari 2019, korban tertarik dengan penawaran proyek-proyek yang
dijanjikan tersangka karena banyak keuntungan. Sehingga korban
mengeluarkan dana mencapai total Rp 39 miliar lebih," terang Yusri.
Selanjutnya,
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menyampaikan
dalam kasus penipuan ini ada 7 tersangka. 2 tersangka berperan aktif dan
di tahan, sedangkan 5 tersangka lainnya berperan pasif.
"Terhadap 5 tersangka yang berperan pasif tetap di lakukan proses hukum, namun tidak dilakukan penahanan," kata Dwiasi
Dwiasi
juga memberikan saran agar mencari informasi identitas asli pemberi
proyek, jangan percaya sama imbalan besar dan lihat legalitas yang
menawarkan proyek.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau pasal
372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 3,4,5 UU RI No.8
tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman
penjara 12 tahun.(GR/AR)
Tidak ada komentar