www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Pilar Demokrasi Ekonomi di Era Reformasi


oleh : Barid Effendi, Staf Ahli KPPU

Era reformasi selalu dimaknai dengan era Pasca Soeharto yang dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.  Era ini muncul dari gerakan reformasi yang dimotori oleh maha siswa yang  salah satunya dipicu oleh memburuknya kondisi perekonomian Indonesia,  munculnya klonglomerasi akibat pemusatan kegiatan ekonomi dari pelaku usaha yang punya kedekatan dengan kekuasaan, sehingga  merapuhkan pondasi perekonomian negara. Praktik-praktik usaha yang beraroma kolusif, koruptif, dan nepotisme (KKN) sangat marak,   penolakan terhadap rezim orde baru pun  terus bergerak dan tidak terbendung lagi. Gerakan reformasi     itu antara lain menuntut adanya “reformasi di bidang ekonomi”  yang dapat memberikan kesempatan berusaha bagi setiap pelaku usaha.

Tuntutan gerakan reformasi tersebut melahirkan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.  5/1999) yang mengamanatkan pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU) untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut.   KPPU yang dijuluki sebagai “pilar reformasi di bidang ekonomi”,   dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan  lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab kepada Presiden. KPPU merupakan lembaga negara  yang bersifat state auxiliary organ  yang membantu  pelaksanaan tugas lembaga negara pokok.
 
Tugas dan Tantangan KPPU

Sebagai  pengemban amanat untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999, KPPU mempunyai peran penting dan sangat strategis, yakni: a). Menjadi tumpuan tegaknya pilar demokrasi ekonomi dengan tugas dan wewenang  yang tidak diamanatkan kepada kementerian/lembaga lainnya; b). Menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan di bidang persaingan usaha; dan c). Menyelenggarakan  peradilan persaingan usaha, karena  mempunyai wewenang mengadili dan menjatuhkan putusan. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa KPPU adalah lembaga penegak hukum dalam ranah hukum administrasi.

Selain tugas utama tersebut, KPPU juga mengemban amanat tambahan, yakni melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana diatur dalam PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM).  Peran penting tersebut tidak mungkin terlaksanakan dengan baik tanpa dukungan kelembagaan yang kuat dan legitimate.    Belum lagi dinamika persaingan usaha adalah hal yang  terus berkembang dan semakin komplek seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tantangan ke depan bagi KPPU   jelas semakin berat, sehingga  legalitas dan kredibilitas lembaga serta kapasitas sumber daya manusia aparatur harus memadai untuk dapat adaptif menyikapi dinamisnya perubahan zaman yang begitu cepat, penuh kejutan dan sering jauh dari kalkulasi. Komitmen Pemerintah Terhadap KPPU

Komitmen Pemerintah terhadap peran penting dan strategisnya KPPU  dalam mengemban amanat dua Undang-Undang tersebut,  tergambar jelas pada RPJMN 2020-2024, dimana KPPU bersinergi  bersama   kementerian  dan lembaga lain untuk  mengemban agenda Pembangunan  Prioritas Nasional ke satu (PN-1), yakni ketahanan ekonomi  untuk pertumbuhan berkelanjutan dan  berkeadilan. Dalam PN-1 ini, kemudian diturunkan menjadi 8 (delapan) Program Prioritas (PP), dimana  KPPU mendapat  penugasan dalam dua PP, yakni PP-5: Penguatan Kewirausahaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan Koperasi; serta PP-6: Peningkatan Nilai Tambah Lapangan Kerja dan Investasi di Sektor Riil dan Industrialisasi.

Peran KPPU tersebut tidak bisa dipandang remeh dalam konteks mendukung Visi Presiden 2019 – 2024, yakni “Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong”. Akan tetapi terasa begitu ironis dengan perhatian pemerintah terhadap penyelesaian legitimasi kelembagaan dan status pegawai KPPU yang tidak kunjung selesai. Bahkan kusutnya permasalahan ini telah berlangsung 20 tahun lebih, dan seakan tidak pernah tersentuh oleh janji-janji Presiden dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Padahal KPPU lahir dari rahim reformasi untuk mewujudkan cita-cita gerakan reformasi, yakni  mengawal  terselenggaranya demokrasi ekonomi yang berkeadilan berdasarkan Pancasila.

Bagaimana mungkin KPPU yang dibebani amanat dua Undang-Undang tersebut, tetapi tidak didukung dengan kepastian legalitas lembaga dan status pegawai. Alih-alih bisa menjawab tantangan kebutuhan global, untuk menjamin keberlanjutan, akuntabilitas dan kinerjanya pun belum dapat terjawab secara tuntas.

Kebijakan Ekonomi Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (TEMPO.CO) dengan Kibijakan ekonominya yang bermadzab  “persaingan”, jelas membutuhkan peran KPPU.  Karena hanya  KPPU yang  diberi kewewenangan oleh Undang Undang untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Peran ini akan menjadi    alat kontrol  untuk meluruskan  kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar sesuai dengan visi dan misi Presiden dalam mewujudkan reformasi dibidang ekonomi dan keberpihakan nyata kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dengan demikian, sekalipun kebijakan ekonomi  Presiden dikhawatirkan akan didekte oleh   kekuatan oligarki dan plutokrasi dalam Kabinet Indonesia Maju ini, kekhawatiran tersebut jelas tidak akan terwujud mana kala KPPU dapat  berperan maksimal  sebagai pilar demokrasi ekonomi.
 

Oleh karena itu, pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini,  ada   harapan yang sangat kuat untuk mengakhiri polemik penyelesaian legitimasi kelembagaan dan status pegawai KPPU. Apa lagi didukung dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konsitusi  Nomor 54/PUU-XVIII/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang diperjuangkan oleh beberapa pegawai KPPU, dapat menjadi pijakan  kuat untuk menepis perbedaan penafsiran Pasal 34 UU No. 5/1999  yang selama ini menjadi pemicu kebuntuan. Putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)  ini memberikan penegasan: “…bahwa permasalahan kesekretariatan KPPU akan ditingkatkan menjadi kesekretariatan jenderal ataukah bukan, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menentukannya, melainkan menjadi kewenangan pemerintah dan lembaga terkait untuk menentukannya.”

*) Penulis adalah staf ahli KPPU.

Tidak ada komentar