Hartono Apresiasi Kejaksaan Agung atas Penangkapan Dalton
![]() |
| Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL, Kuasa Hukum Harjani Prem Ramchand. |
Jakarta - Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL, Advokat yang menjadi kuasa hukum Harjani Prem Ramchand, lawan perkara Dalton Tanonaka, mengungkapkan apresiasinya untuk pihak Kejaksaan gung RI atas keberhasilan menangkap Dalton Tanonaka setelah hampir dua tahun buron dari aparat hukum Indonesia.
Pada Rabu, 7 Oktober 2020 lalu, sekitar pukul 00.40 WIB, Dalton dijemput tim kejaksaan. Dalton adalah terpidana kasus penipuan senilai USD 500 ribu atau lebih dari Rp 7 miliar. Kasus yang menjerat Dalton itu terjadi pada tahun 2014.
Proses hukum bergulir hingga Dalton divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun hukuman itu sempat dianulir pada tingkat banding. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA pun menghukum Dalton selama 3 tahun penjara pada tahun 2018. Dalton lalu menghilang hingga akhirnya ditangkap jaksa dan kini telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Salemba.
Dalton merupakan warga negara asing asal Amerika Serikat (AS), lahir di Hawaii, Amerika Serikat, pada 13 Juni 1954. Saat ditangkap, Dalton berada di Apartemen Permata Hijau Blok B Nomor 8, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat tinggalnya.
Dalton disebut awalnya menjalankan usaha di PT Melia Media Internasional. Perusahaan itu bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.
Lantas, Dalton disebut bekerja sama dengan seorang bernama Harjani Prem Ramchand selaku pemilik PT Vaces Prabu Investments. Dalton mempengaruhi Harjani untuk berinvestasi di perusahaannya pada 2014 lalu yang kemudian menyetorkan 25 persen dari USD 1 juta pada awalnya. Namun saat Harjani ingin melihat capaian perusahaan, Dalton memintanya menyetorkan investasi lagi sebesar 25 persen sehingga total yang diberikan adalah USD 500 ribu.
Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Setelah dicari selama 2 tahun akhirnya Dalton ditangkap pada malam tadi dan kini telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba. Dalton ditangkap tim Kejagung di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas Dalton Ichiro, warga Amerika Serikat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu. Dalton dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Dalton terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana. Namun Dalton melarikan diri. Hari mengatakan terpidana Dalton dieksekusi ke Lapas Salemba. Hari menyebut pemindahan terpidana dengan turut menerapkan protokol kesehatan virus Corona (COVID-19).
Menurut Hartono, sebelumnya Dalton juga sempat hendak kabur melarikan diri keluar negeri. Namun dia keburu ditangkap oleh Jaksa kala itu, di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Oktober 2017.
"Ia ditangkap karena tidak punya paspor. Sebab paspornya disita oleh Jaksa dan Polisi pada saat penyidikan tahun 2015 lalu. Di Bandara dia kena cegah tangkal oleh pihak imigrasi, terpaksa deh dia kembali lagi, walaupun pada saat itu dia sudah membeli tiket," ujar Hartono di kantornya kepada pewarta OmbudsmanIndonesia.com pada Rabu (7/10).
Lebih lanjut Hartono menjelaskan dalam putasan pengadilan, Dalton juga disuruh mengembalikan uang US$ 500 ribu. Nah, sekarang putusannya sudah ingkrah. Mulai dari tingkat Penggadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung.
"Soal eksekusinya itu bagaimana nanti, karena sebelumnya Dalton juga pernah membuat surat pernyataan akan membayar kerugian klien kami. Tapi tidak jelas, karena sampai sekarang belum pernah direalisasikan," tandasnya. (Gerard da Silva)





Tidak ada komentar