www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Anggota DPR Tak Mendapat Salinan dalam Paripurna, UU Cipta Karya Dinilai Cacat Prosedural

Wasekjend Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Foto : Ist.

Jakarta - Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10) lalu, proses pengesahannya masih saja dipersoalkan. Tak hanya oleh publik, namun anggota DPR sendiri pun demikian halnya. 

Beberapa anggota DPR yang mengaku tidak mendapat salinan RUU Cipta Karya sewaktu rapat paripurna dengan agenda pengesahan Omnibus Law itu, tentu menggelitik nalar publik. 

Hal itu diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Menurutnya, dalam beberapa kesempatan anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna mengungkapkan tidak mendapatkan salinan RUU Cipta Kerja. Apabila demikian, lanjut Jansen, lantas apa yang mereka sahkan dalam paripurna itu, karena mereka tidak mengetahui substansi RUU yang disahkan. 

Kemudian, ketika ditanyakan mengenai salinan RUU itu, dikatakan baru dirapikan. Tentu publik akan menerka-nerka, betapa RUU yang sudah disahkan namun baru dirapikan lagi naskahnya. Inilah yang seharusnya bisa dijelaskan oleh pimpinan DPR mengapa hal itu terjadi. 

Sementara itu, masih menurut Jansen, bila demikian adanya seyogianya rapat paripurna itu diulang, karena cacat prosedur. Ia menganalogikan, ketika ada aturan peninjauan kembali (PK) tidak boleh dua kali, kemudian atas dasar kepentingan publik dan rasa keadilan maka Mahkamah Agung menerima permohonan PK untuk kedua kalinya itu. 

Untuk itu, lanjut Jansen, diskusi hukum mengenai usulan agar rapat paripurna DPR RI bisa diulang meski tak ada aturannya, perlu dikemukakan. Semoga ahli hukum bisa memberikan pencerahan mengenai hal itu. (JD)

Tidak ada komentar