www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Senilai Rp 1,1 Miliyar Dari Perkara Tipikor

JAKARTA, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, berhasil menarik uang negara sebesar Rp. 1,1 miliar dari perkara tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada 2016 lalu, pada Kamis (18/6/2020).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Sutiyono dalam siaran persnya mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, uang tersebut diterima dari terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail.

Hari juga menjelaskan, pada saat Asep menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada tahun 2016 lalu. Namun, saat ini ia menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi, dan uang tersebut dikembalikannya sebagai uang pengganti atas kerugian negara itu.

"Perkara ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 (pada waktu itu disampaikan ke media) bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan sampai sekarang proses penututan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU, kata Mahayu di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujar Hari.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari menjelaskan, bahwa Terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya, Sebelumnya Terdakwa juga sudah menitipkan uang sebesar Rp.100 juta pada saat proses penyidikan.

" Hari ini Terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti," ungkapnya.

Dengan adanya perkara ini, Kajari Kabupaten Bekasi mengimbau segenap Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa sehingga tidak tersandung kasus atau perkara hukum.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa mengatakan, pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa.

"Sejauh ini sudah sampai tahap akhir pemeriksaan persidangan dan Senin depan agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan," ungkapnya.

Sementara dari modusnya tindak pidana korupsi ini terdiri dari bermacam modus, ada yang markup, ada pula yang fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan.

Angga juga menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Terdakwa ini, bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp. 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai kurang lebih Rp.1,1 miliar.

"Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan hari ini Terdakwa sudah menyerahkan atau menitipkan uang tersebut," ucapnya.

Selain itu, Angga mengungkapkan bahwa semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini maka kerugian negara telah pulih.

" Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan Terdakwa karena seperti yang saya katakan, pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada negara. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri dengan menggunakan rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," pungkasnya. (Acil).

Tidak ada komentar