www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Penonaktifan Kepala Desa Fogi Tinggal Tunggu Rekomendasi BPD

Kabag Pemerintahan Pemkab Kepsul, Aswin Soamole. Foto : Ekhy Drakel.
SANANA - Penonaktifan Kepala Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Jailan Gelamona hanya tinggal menunggu Rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Fogi. Hal tersebut di sampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemda Kepsul, Aswin Soamole kepada wartawan Ombusman Indonesia, Selasa (05/05/2020).
Kata Aswin, menyangkut dengan kasus dugaan Kepala Desa Fogi terjaring razia saat sedang bermain judi kartu menggunakan uang di Cafe Tono beberapa hari lalu. Ia mengatakan, untuk menonaktifkan Kades tersebut maka harus berdasarkan rekomendasi dari BPD Desa setempat.

Aswin menjelaskan bahwa JG adalah Kepala Desa Defenitif. Untuk menonaktifkan Kades Defenitif harus memiliki bukti-bukti hukum yang jelas agar bisa diajukan ke Bagian Pemerintahan untuk di proses.

Aswin juga menegaskan, apabila Kades terebut terbukti melakukan pelanggaran, maka sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penonaktifkan sampai pada proses pemecatan.

Menurutnya, rekomendasi yang akan dimasukkan BPD ke Bagian Pemerintahan paling lambat 7 atau 8 hari, SK penonaktifan sudah akan dikeluarkan. Aswin juga membeberkan bahwa, Bupati Hendrata Thes juga sangat marah atas kasus Kepala Desa Fogi. "Sekarang Bagian Pemerintahan hanya menunggu rekomendasi dari BPD Fogi," tandasnya. (Edl).

Tidak ada komentar