Kejagung Periksa Agus Purnady AR Terkait Importasi Tekstil Bea Cukai
JAKARTA, - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok, Agus Purnady AR sebagai saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020, pada Jumat (8/5/2020).
"Pemeriksaan saksi pada hari ini dilakukan terhadap Kepala Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok, Agus Purnady AR, untuk dimintai keterangan oleh Penyidik guna mengetahui bagaimana proses impor suatu jenis barang, apa saja yang harus dilakukan dan apakah fungsi Kepala Pangkalan Sarana Operasi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono melalui siaran persnya (8/5).
Hari menjelaskan, Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Hari menambahkan, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. (Acil).
"Pemeriksaan saksi pada hari ini dilakukan terhadap Kepala Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok, Agus Purnady AR, untuk dimintai keterangan oleh Penyidik guna mengetahui bagaimana proses impor suatu jenis barang, apa saja yang harus dilakukan dan apakah fungsi Kepala Pangkalan Sarana Operasi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono melalui siaran persnya (8/5).
Hari menjelaskan, Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Hari menambahkan, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. (Acil).





Tidak ada komentar