Kejagung Bentuk Tim Khusus Terkait Dana Hibah KONI
![]() |
| Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono |
JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi tentang adanya uang suap dari kasus dana hibah KONI mengalir ke mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman.
"Sejak adanya berita-berita tentang itu pada persidangan, Jampidsus telah memerintahkan tim penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono melalui pesan teks pada Sabtu, 17 Mei 2020.
Hari mengatakan, Sejauh ini, tim penyelidik belum menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana, sehingga belum dapat di tingkatkan ke tahap berikutnya.
"Tim Penyelidik sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait dan tidak menemukan bukti-bukti adanya tindak pidana sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya," ujarnya.
Dalam persidangan pada 15 Mei lalu, eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengatakan adanya aliran uang ke Kejaksaan Agung. Uang itu diduga untuk mengamankan perkara.
“Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang agar Rp 7 miliar untuk mencukupi kebutuhan Kejaksaan Agung, lalu Rp 3 miliar untuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Ulum seperti dikutip dari sejumlah pemberitaan.





Tidak ada komentar