Kejati DKI Jakarta Gelar Rapid Test Covid-19 Di Rutan Pondok Bambu
![]() |
| Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi SH, MH |
JAKARTA, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Artha Graha menggelar rapid test di Rutan dan Lapas Wanita Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (15/5/2020).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, rapid test ulang dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di lapas dan rutan.
"Rutan sangat berhubungan dengan kejaksaan, selama masa penahanan adalah kewajiban kami untuk menjaga kesehatan para tahanan," kata Nirwan di Rutan dan Lapas Wanita Pondok Bambu, Jumat (15/5/2020).
Sebanyak 300 rapid test disediakan untuk memeriksa dan mengetahui indikasi penularan virus corona di rutan dan lapas tersebut.
Seperti diketahui, sebanyak 24 tahanan dan 2 orang petugas terindikasi tertular virus corona setelah hasil rapid test mereka menunjukkan reaktif.
Menurut Nirwan Nawawi, pihaknya telah berupaya untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 di ruang lingkup lapas dan rutan. Misalnya, melakukan sidang secara virtual.
"Kami mengupayakan agar tahanan yang pulang pergi dari rutan tahanan pengadilan itu sehat. Meski kami sedang melakukan sidang dari pengadilan dengan menggunakan sistem online," tuturnya.
Hasil rapid test bisa diketahui 15-20 menit setelah pemeriksaan. Sedangkan pihaknya berwenang untuk mengumumkan hasilnya yakni Lapas dan Rutan Pondok Bambu. (Acil).





Tidak ada komentar