www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Jaksa Agung Resmi Lantik Setia Untung Arimuladi Dan Dua Pejabat Eselon I

Suasana Pelantikan Di Aula Baharuddin Lova Kejaksaan Agung
JAKARTA, - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin resmi melantik Setia Untung Arimuladi menjadi wakil Jaksa Agung menggantikan (alm) Dr. Arminsyah SH, MH, yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (4/5/2020).

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga melantik dan mengambil sumpah kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Fadil Zumhana.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI dan 2 orang Pejabat Eselon I tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya kepada pewarta, Jakarta, Senin (4/5).


Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan, bahwa setiap alih tugas, mutasi, dan promosi yang ditandai dengan diselenggarakannya prosesi dan acara pelantikan, penyumpahan, dan serah terima seperti sekarang ini, hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai sebuah rutinitas dan kegiatan seremonial belaka.

"Namun lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat, bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab untuk diemban dan dilaksanakan dengan baik, amanah, kerja keras, penuh kesungguhan, dan keikhlasan," tuturnya.

Selanjutnya Jaksa Agung RI juga menjelasakan bahwa pengajuan, penentuan, dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan Agung RI ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi, setelah melalui sebuah proses cukup panjang yang didasarkan pertimbangan matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Integritas.

"Sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang Insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak, dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi dan kapasitas sebagai bagian dari Unsur Pimpinan dan Pembantu Pimpinan, terutama dalam menghadapi dan mengatasi berbagai problematika, agar dapat diselesaikan dengan tepat, cepat, efektif, dan efisien, guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang dapat diandalkan, tepercaya, dan berwibawa," paparnya.

Dalam pelantikan  pejabat Korps Adhyaksa ini sendiri digelar dengan sangat terbatas dan melalui protokol kesehatan, Mengingat terjadinya pandemi Covid-19. (Acil).

Tidak ada komentar